Kota, Korsum
Timbulnya reaksi keberatan dari sebagian rakyat Indonesia mengenai pemberlakuan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dimulai awal tahun 2012, dimana bagi yang terlambat lebih dari satu tahun dalam membuat akta kelahiran, harus melalui penetapan pengadilan dengan diharuskan membayar biaya perkara dan denda maksimal satu juta rupiah, membuat gerah Mendagri Gamawan Fauzi. Sehingga Gamawan langsung meresponnya dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan.


















Jakarta Time