Kota, Korsum
Pos Bantuan Provinsi tahun 2008 untuk Kabupaten Sumedang sebesar Rp 11 milyar. Menurut informasi, dana bantuan untuk Sumedang ini paling besar dibandingkan dengan bantuan untuk kabupaten lain. Namun, penyaluran dana bantuan tersebut disinyalir sarat dengan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme).
Menurut pantauan Korsum di beberapa daerah, ada beberapa penerima dana bantuan Pemprov tersebut yang fiktif alias tidak jelas keberadaannya, namun ada juga dana bantuan itu hanya direalisasikan sekitar 10 persen sampai dengan 50 persen saja. Sementara, sisa dana itu tidak jelas penggunaannya, bahkan disinyalir disalah-unakan.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Sumedang, Eman Suherman, kepada Korsum di ruang kerjanya, Senin (13/7), mengatakan bahwa ia akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dana pos bantuan tersebut. “Saat ini, Kejaksaan Sumedang sedang menindaklanjuti 3 dugaan yang melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak Kejaksaan masih menyelidiki dugaan penyelewengan dana Banprov yang dikucurkan kepada Taman Bacaan di daerah kota, GOR di Kecamatan Conggeang, dan bantuan ternak sapi. “Kejaksaan perlu bantuan pihak lain untuk menemukan kasus-kasus lainnya,” katanya.
Kejaksaan perlu bantuan dari pihak lain, sebab pada saat ini pihak kejaksaan masih kekurangan tenaga untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut, yang tersebar di pelosok daerah. “Dari jumlah tenaga yang ada, hanya 3 orang saja yang diturunkan. Sedangkan penyalahgunaan dana Pos Bantuan itu, harus ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, pihak kejaksaan menginginkan target yang sebanyakbanyaknya,” paparnya.
Lebih jauh, Pidsus mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini masih berusaha untuk menemukan daerah yang terindikasi ada pelanggaran tersebut. Sedangkan, wacana pelanggaran yang sudah diedarkan tentang masalah pelanggaran Dana POS bantuan 2008, pihaknya masih perlu menelusuri lebih dalam untuk menyelidiki kasus ini.
Hal tersebut, lanjutnya, akibat karena masih banyak yang belum diketahui pasal apa saja yang akan dikenakan terhadap kasus pelanggaran ini. “Saat ini, dana itu masih diduga fiktif dan ada juga yang direalisasikan hanya sebagian, bahkan tidak sama sekali. Dan yang pasti, pihak kejaksaan akan mengusut tuntas dan bertindak secara tegas kepada oknum yang menyalahgunaan dana pos bantuan 2008 tersebut,” tegasnya. **[iyef saefudin/bayu indra]
















Jakarta Time