Kota, Korsum
Kasus dugaan ketidaknetralan aparat pemerintah yang melibatkan Camat Tomo, Tono Suhartono, yang diduga melakukan money politik dan membagikan kaos pada saat pencontrengan, akhirnya ditangani Panwaslu kabupaten. Camat Tono dipanggil pihak Panwaslu, namun ketika dikonfirmasi seputar pemanggilan dirinya, Tono tidak banyak berkomentar. “Kami sudah memberikan keterangan, silahkan tanyakan saja ke Panwas,” katanya.
Ketika dikonfirmasikan kepada Panwaslu, Sri Mira, Ketua Panwaslu Kabupaten Sumedang, mengatakan pihaknya masih harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi. “Kalau disimpulkan sekarang, kami keliru. Kami pun harus melakukan pleno dulu dengan dua orang panwas yang kebetulan sekarang tidak ada. Juga, kami harus melakukan satu langkah lagi untuk melengkapi data-data yang sudah ada supaya lebih jelas,” tuturnya.
Menirukan perkataan Camat Tono, Sri Mira mengatakan tentang pemberian ongkos kepada Linmas sebesar 10 ribu rupiah karena untuk Linmas itu tidak ada dari APBD. “Jadi, para Linmas mengatakan kalau tidak ada dari APBD, dari Pak Camat saja, katanya. Akhirnya, karena merasa kasihan dan secara kebetulan tidak mempunyai banyak uang, Camat Tono memberikan uang sebesar 10 ribu rupiah untuk sekedar ongkos, sambil mengatakan nanti kalau ada rejeki akan ditambah sekitar dua minguan lagi pada waktu gelar pasukan,” terangnya.
Sedangkan mengenai pembagian kaos, menurut pengakuan camat yang ditirukan Sri Mira, kaos itu dititipkan ke Danru untuk diamankan. “Kami pun tegor, kenapa dititipkan ke Danru? Menurut pengakuannya, karena Danru itu merupakan komandan regu pengamanan di tiap desa. Katanya kaos yang satu karung itu untuk diamankan di desa. Benar atau tidaknya, nanti kita lihat keterangan saksi tambahan yang akan kami panggil,” ujar Sri Mira.
Panwas Temukan 6 Kasus Pelanggaran
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumedang menemukan enam kasus dugaan pelanggaran dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 kemarin. Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Sumedang, Sri Mira Iriani, kepada Korsum, Jumat (10/7), di kantornya.
Dikatakan, dari ke enam kasus dugaan pelanggaran tersebut, diantaranya adalah penghilangan alat peraga di Kecamatan Tanjungsari sebanyak dua kasus, dugaan ketidaknetralan dari aparat pemerintah di dapil 5 sebanyak satu kasus, dugaan pelanggaran administrasi oleh pemantau sebanyak dua kasus, dan satu lagi adalah kasus D’Yayan di Sukasari yang meminta pencontrengan dilakukan di rumahnya untuk istrinya yang sedang sakit. Dari kasus-kasus tersebut, menurut Sri Mira, kebanyakan merupakan temuan Panwas, tetapi ada juga yang merupakan laporan dari masyarakat. **[Asep Nandang]