“KPU Gegabah, Saya Akan Tuntut ”
Kota, Korsum
Akibat dicoret namanya pada daftar calon tetap (DCT), sebagai calon Legislatif (caleg) dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) sehingga ia akan melakukan tuntutan terhadap KPUD Sumedang, hal tersebut disampaikan Didin Samsudin kepada Korsum Senin (8/4) di rumahnya, ia menilai KPUD sangat gegabah atas pencoretan namanya itu, “saya baru tahu pada hari minggu pagi (5/4), ternyata nama saya tidak tertera pada daftar calon tetap,” ujarnya.
Itupun diberi tahu oleh teman tambahnya, padahal saya selalu berkampanye dan melakukan silaturahmi kepada masyarakat. “ saya tidak diberi tahu oleh KPU kalau nama saya sudah dicoret, bagaimana tanggung jawab moral saya kepada masyarakat yang mendukung dan saudara-saudara saya,” tambahnya lagi.
“Setelah mengatahui hal itu saya langsung mendatangi panwas dan ternyata nama saya masih tercantum di panwas, namun ketika mendatangi KPU, memang benar nama saya sudah dicoret KPU dengan alasan saya sudah bukan anggota partai , karena PPDI dari persi Endung dikalahkan oleh PPDI persi Mentik atas putusan MA”, ujarnya.
Sedangkan saya selaku pengurus partai yang punya legalitas lagipula lanjut Didin, “ketua KPU pusat Andi Nurpati mengatakan KPU telah menerima dan mengklarifikasi surat keputusan menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPDI yang diakui yakni dengan ketua Umum Mentik Budiwiyono dan Sekjen Joseph Wiliem Lea Wea. Andi pun mengatakan rapat pleno telah memutuskan bahwa DCT tidak dapat dirubah lagipula katanya pada saat pendaftaran calon anggota Legislatif keputusan yang diakui sesuai surat keputusan menteri hukum dan HAM di bawah Endung Sutrisno, DCT akan tetap karena calon diusulkan oleh pengurus yang syah”. katanya.
Sementara menurut Devisi hukum KPU Hersa Santosa, SH diruang kerjanya Selasa (8/4) mengatakan KPU mencoret Didin karena ia sudah dikeluarkan dari partai politik sedangkan syarat untuk menjadi caleg itu harus terdaftar pada partai politik. “Ketika sudah dikeluarkan, pak Didin bukan lagi anggota partai politik, maka pak Didin sudah tidak mempunyai syarat untuk jadi caleg, Kami sudah memberitahukan kepada partai politik atas pencoretan pak Didin, masalah pemberitahuan ke pak Didin dari partai politik, itu bukan wewenang kami karena yang mendaftarkan calon itu partai politik”. Ujarnya.
Masih menurut Hersa, “Kami pun akan hati-hati dan tidak akan gegabah, selain pak Didin juga masih ada seorang lagi yaitu pak Iwa Yayan Kahwiyan dari Partai Matahari Bangsa (PMB) dengan kasus yang sama yaitu dikeluarkan oleh Partai Politik”. Tambahnya***[Asep Nandang/Heri]
















Jakarta Time