Subang, Korsum
Lagi-lagi, para Kades se-Kabupaten Sumedang gelar acara di luar kota, yakni di Kabupaten Subang. Ironisnya, kegiatan tersebut tidak melalui prosedur administrasi yang jelas, dan dilaksanakan setiap menghadapi Pemilihan Umum. Dulu, sebagaimana pemberitaan Korsum pada edisi yang lalu, ketika menghadapi Pemilihan Kepala Daerah, para Kades beserta birokrasi lainnya juga terbukti mengadakan kegiatan di luar kota. Di dalam acara tersebut, menurut keterangan beberapa Kades, diisi dengan arahan untuk memilih pasangan DON-TOP.
Kini hal tersebut terulang, berdasarkan pantauan Korsum, hari Sabtu tanggal 27 Juni, Bupati Don beserta para Kades kepergok melaksanakan kegiatan di Kabupaten Subang, tepatnya di rumah makan Abah. Memang dalam acara itu tidak ada kata-kata himbauan untuk memilih Mega-Pro, namun pada akhir acara para Kades dibagi Kaos pasangan Mega-Pro dan dibagi uang senilai 100 ribu per-Kadesnya. Kalau dihitung secara matematika, 100 ribu dikali jumlah Kades Se-Kabupaten Sumedang, kurang lebih 29 juta. Ditambah biaya sewa tempat sebesar 15 juta. Dengan fenomena ini, diduga Bupati Don menggiring para Kades untuk mendukung Mega-Pro dengan cara menggunakan teknik Money Politic.
Di tengah semaraknya acara itu, Korsum sempat berbincang-bincang dengan beberapa Kades tentang kehadiranya dalam acara itu. Ternyata menurut pengakuan mereka, acara ini tidak ada undangan resmi, tapi hanya melalui telepon seluler, yakni melalui SMS-an dan telpon langsung, pemberitahuannya pun serentak. Ada yang mengaku di-SMS sabtu pagi, dan ada juga satu hari sebelumnya. Ketika ditanya ini adalah acara apa, mereka pun menjawab tidak tahu.
Menurut Ketua Apdesi Kabupaten Sumedang, Warson, ketika dikonfirmasi Korsum, acara ini hanya studi banding, silaturahmi, dan syukuran bagi para Kades yang terpilih menjadi anggota Dewan. “Kalau masalah tempat, kenapa kami pilih Subang, karena Sumedang itu satu hamparan dengan Subang. Dan Sumedang larang itu luas, termasuk Subang juga,” jelas Warson.
Ketua LSM Sabda Nusantara, Iwan Kusumah dimintai tanggapannya mengatakan, jika terjadi hal tersebut, itu merupakan pelanggaran. Karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005, pasal 16 huruf d, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pilpres, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Hal senada dikatakan Adah, Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi Sumedang (KRPK), ditemui di sekretariatnya , mengatakan, “Saya sebagai Koordinator KRPK sangat tidak setuju, kok Bupati melakukan kegiatan di luar kota yang melibatkan seluruh Kades. Apakah di Sumedang tidak ada tempat? Dan kenapa pesertanya hanya para Kades? Dan yang membuat lebih aneh, kenapa acara ini dilaksanakan setiap menghadapi Pemilu? Kami masih ingat waktu PILKADA, pada waktu itu para Kades dibawa ke luar kota, yakni Subang, Bandung, Garut, dan Kadipaten.”
Masih menurut Adah, kegiatan itu ada indikasi penggiringan, dan kalau dibagi uang berarti ada muatan money politic. “Kalaupun acara itu tidak bermuatan politik, kenapa tidak dilaksanakan di Sumedang saja? Masyarakat Sumedang biar tahu (transparan), dan sedikitnya para pengusaha seperti rumah makan di Sumedang ikut menikmati. 15 juta kan bukan uang sedikit. Coba kalau uang itu diberikan ke Islamic Centre, Joglo, atau rumah makan Sugihmukti,” ujar Adah tandas. **[Imadudin]