<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>
kartun

Prihatin, Kriminalisasi Hasil Karya Jurnalis

Pasal 310 dalam KUHP tentang pencemaran nama baik memang “efektif” untuk dipergunakan semau dan ditafsirkan apa saja.  Penyerangan nama baik diterjemahkan secara bebas tanpa ada batasan pasti, itu yang terjadi pada crew Baca Selangkapnya »

Pasific

Pasific Hariring (Paha), Tempat Karaoke Baru Bertarif Ratusan Ribu Perjam

Kota, Korsum Diawali dengan berbagai acara lomba, festival dan pasinggiri kesenian sunda yang diadakan di gedung Pasific lantai dasar, mulai 15 – 22 April 2012 lalu, hal itu akan menjadi momentum pembukaan Baca Selangkapnya »

sd

Didepan Mata SD TEGALKALONG II DIBIARKAN RUSAK

Kota, Korsum Rasanya aneh, SD Tegalkalong II Kecamatan Sumedang Utara, hingga kini masih tetap dibiarkan rusak, padahal SD tersebut terletak depan mata bersebelahan dengan kantor Dinas Pendidikan Sumedang yang tentunya dapat terlihat Baca Selangkapnya »

Raskes

Raskes Terkena Tumor Ganas Berat di Ongkos Untuk Berobat

Tanjungkerta, Korsum Raskes (7), anak kedua dari Jubaedah (35) yang sudah lama menjanda ini, terpaksa harus menanggung derita akibat penyakit yang dideritanya berupa penyakit tumor ganas di dada sebelah kirinya yang tak Baca Selangkapnya »

Category Archives: PEMERINTAHAN

Pembalak Hutan Semakin Brutal Ketua FMK “Marah”

Sumsel, Korsum

Para pembalak hutan Konservasi di sekitar wilayah Sumedang Selatan, tepatnya di wilayah hutan Citengah-Cipancar kini terlihat semakin brutal, beberapa hutan sekitar itu antara lain hutan Cikalapa, hutan Citimang, Cilimus, hutan Tangtu, dan hutan Sompok, dari kelima hutan tersebut adalah hutan Konservasi, yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh ditebang kecuali dikhawatirkan tumbang ke pemukiman, berdasarkan informasi dari warga setempat, kini hutan tersebut sudah dijadikan objek mata pencaharian warga sekitarnya.

Fenomena tersebut dibenarkan oleh salah seorang Kepala Desa Citengah, Eman Sulaeman, ketika dikonfirmasi Korsum, (19/6) dikediamannya mengatakan bahwa pembalakan hutan di kelima tempat itu sudah lama terjadi,”kami pernah berupaya untuk melarangnya, dan sebenarnya dulu sekitar tahun 2006 pelaku pembalak disekitar hutan lindung itu pernah tertangkap dan dipenjarakan, namun sekarang kami juga merasa aneh, kok kenapa bisa terjadi lagi, kami sebagai aparat desa berharap, untuk melindungi hutan konservasi, meminta agar pihak-pihak terkait seperti dari BKSDA dan FMK sebagai pembina hutan untuk lebih insentif memantau keberadaan hutan itu, minimal satu bulan sekali untuk datang kehutan itu, kami khawatir kalau dibiarkan terus, debit air bersih untuk ke pemukiman Desa Citengah menurun”,ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Aziz Ketua Forum Masigit Karembi (FMK) diredaksi Korsum Jum’at (19/6) mengatakan dengan tegas bahwa dirinya sebagai pemerhati hutan lindung marah dan akan segera bertindak, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Masih menurutnya, “saya sangat kesal dengan para pembalak itu, isu itu sudah lama di dengar, kami menginginkan pemantauan hutan konservasi itu lebih insentif, namun berhubung petugas kami terbatas, sehingga pemantauan hutan itu kurang optimal, tapi walaupun kekurangan anggota, kami akan sesegera mungkin dalam waktu dekat mendatangi lokasi itu, kalaupun terbukti, kami akan bertidak secara tegas, bila perlu dipenjarakan lagi”, ancamnya.**(Imadudin)

Penerapan Sistim Pelayanan Satu Atap di Tingkat Kecamatan Tanjungmedar

Tanjungmedar, Korsum

Untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan mulai KTP, KK hingga surat-surat lainya. Bagi Kecamatan Tanjungmedar menerapkan sistim pelayanan satu atap. Pelakasanaannya, menurut penjelasan Acim Mantri Polisi (MP) Kecamatan Tanjungmedar beberapa waktu yang lalu, perangkat kecamatan turun dusun (mengunjungi desa-desa, red). dalam setiap minggunya dilakukan 2 kali yakni hari kamis dan jum’at.

Selain melayani kepentingan publik, juga dilakukan sosialisasi tertib administrasi. maksud dari sosialisasi ini, agar tercipta majemen desa yang sempurna. Selebihnya, selain terjalin hubungan yang lebih erat juga pihak Kecamatan dapat menyerap aspirasi dari desa secara akuratif.

Masih pendapat MP Tanjungmedar, hal itu telah berlangsung sejak dipimpin camat Edi Supena. Lebih jauh Acim menjelaskan, manfaat sistim pelayanan ini sangat besar bagi warga, terutama yang bermukim di tempat-tempat terpencil. Dari 9 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungmedar, 8 desa telah terrealisasi, satu desa lainya akan dikunjungi pada minggu berikutnya. Diharapkan sebelum pelaksanaan Pemilu sudah seluruhnya tercapai, harapnya.

Menurut pemaparan salah seorang Kepala Desa yang kebetulan bertemu Korsum, diperjalanan menuju Desa Tanjungwangi. “Selaku Kepala Desa khususnya Saya secara pribadi, terus terang diberlakukan sistim Pelayanan satu atap secara rutin, sangat meringankan beban desa, selain itu, juga proses pelaksanaan untuk melayani kepentingan warga bisa terrealisasi mudah dan cepat”, ujarnya.

Nana, Warga dusun Cikuda Desa Sukatani antusias merespon sistim pelayanan terpadu yang dilakukan pihak Kecamatan. Meskipun hanya dilakukan 2 kali dalam seminggu secara bergiliran di tiap-tiap desa, “sebab kami tidak sulit lagi untuk mengurus kebutuhan surat-menyurat atau surat keterangan lain yang cukup penting, selain tidak perlu mengeluarkan biaya transport yang patut kami syukuri bagi warga kurang mampu, segala pelayanan itu didapatkan secara mudah serta gratis” katanya. **[Indang]

Sosialisasi Pilpres Dimeriahkan Longser Puseur Budaya Pasundan

Rancakalong, Korsum

Menjelang Pilpres 8 Juli mendatang, wilayah Dapil 2 mengadakan sosialisasi yang bertempat di Dusun Citungku, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong. Acara tersebut dimeriahkan oleh pagelaran pentas seni Longser Puseur Budaya Pasundan. Kegiatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Wakil Bupati, Taufik Gunawansyah, dengan para camat.

Yang menjadi pentas utama dalam pagelaran tersebut adalah tampilnya seni Tarawangsa yang merupakan seni tradisional Rancakalong. Pagelaran tersebut bekerja sama dengan Yayasan Vidia Iswari dari Jawa Barat. Kegiatan pentas ini bertempat di lapangan depan kantor UPTD Pendidikan Rancakalong.

Dalam kesempatan itu, terlihat masyarakat sangat haus akan hiburan, terbukti dengan kehadiran masyarakat dengan penuh antusias menyaksikan pagelaran tersebut. Walaupun dari pagi hingga sore diguyur hujan, tapi masyarakat tetap memadati lapangan, ingin menyaksikan pentas sampai tuntas. Selain masyarakat, juga disaksikan oleh para peserta Bhakti Pemuda Antar Provinsi (BPAP) yang sedang mengadakan kegiatan di Kecamatan Rancakalong.

Dalam sambutannya, Camat Rancakalong menyampaikan rasa bangganya kepada warga Rancakalong yang sudah gigih mempertahankan seni tradisionalnya, yang sampai saat ini kuat dipertahankan. “Tarawangsa tak bisa dipisahklan dengan warga Rancakalong. Bila kita ingat Rancakalong, pasti teringat tarawangsanya. Mungkin seperti itu lah keadaannya,” ujarnya.

“Sosialisasi pilpres ini sengaja kami sampaikan melalui pagelaran Longser agar masyarakat lebih mudah mengerti, karena cara penyampaiannya tidak membuat masyarakat jenuh tapi sebaliknya masyarakat sangat senang dan mudah memahami maksud dan tujuan pelaksanaan pilpres tersebut,” tambahnya. **[Suharna]

Sidang Paripurna 3 Perda “Molor”

Kota, Korsum

Sidang Paripurna yang membahas 3 Peraturan Daerah (Perda), yang digelar Jum’at (22/5) malam, di gedung DPRD, sempat “molor” dengan alasan Quorum tidak mencapai 2/3, sehingga tidak memenuhi aturan (Tatib) yang mengharuskan minimal 30 orang anggota dewan harus hadir. Saat itu yang hadir hanya 28 anggota dewan.

Di tengah persidangan, muncul interupsi dari salah seorang anggota dewan dari komisi A, Ending Ahmad Sajidin, bahwa rapat untuk mengambil keputusan tidak sah karena masih kurang 2 orang anggota dewan, yang seharusnya dalam tatib minimal 30 orang. Sehingga sidang diskor 15 menit, namun kenyataanya “molor” sampai 1,5 jam.

Rapat Paripurna tersebut, selain dihadiri Bupati Don Murdono, juga dihadiri oleh para pajabat daerah lainnya, seperti Dandim, Kapolres, Kepala Kejaksaan, dan Pengadilan, jajaran SOPD, serta tokoh dan Ormas. Dalam rapat tersebut dibahas 3 Perda, yakni Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJU), dan Pajak Hiburan.

Menurut keterangan Perwakilan Ormas yang juga pengurus ABPEDSI Kabupaten Sumedang, H. Frans Sopandi, jumlah anggota DPRD Sumedang semuanya ada 45 orang anggota, namun yang hadir hanya 28 orang, sementara 3 orang sakit, dan 14 orang ijin tidak hadir.

Frans menyayangkan sikap anggota DPRD yang tidak hadir dalam sidang paripurna itu, sehingga mencerminkan ketidakdisiplinan atau Human Error. “Namun kemungkinan juga dampak akan berakhirnya masa jabatan periode 2004-2009. Namun demikian, seharusnya anggota dewan terhormat itu memberikan suri tauladan terhadap masyarakat,” ujarnya.

“Lain di bibir, lain pula di hati”, itulah kondisi anggota DPRD Sumedang sekarang. Pada edisi sebelumnya Korsum melansir berita berjudul “Injury Time DPRD”, yang memuat penyataan dari salah seorang anggota dewan, yang mengatakan, “Meski kehadiran saat ini agak mengendor, namun dapat dipastikan beberapa jadwal akan diikuti semua anggota, beberapa kewajiban yang tersisa harus tuntas”. Lalu inikah buktinya dari penyataan anggota dewan tersebut? **[iyef saefudin]

Denda Maksimal 1 Juta Bagi Yang Terlambat Buat Akta Kelahiran

Kota, Korsum

Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Jika pelaporan lebih dari 60 hari (sampai 1 tahun) sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat dan dikenakan denda maksimal 1 juta rupiah, dan jika pencatatan kelahiran melampaui batas waktu satu tahun, pencatatan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dan dikenakan denda maksimal 1 juta rupiah. Demikian dikatakan Dra. Hj. Wiesje Wisjati, M.M., Kepala Bidang Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Jum’at (22./5), di ruang kerjanya.

“Hal tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, dan segera berlaku mulai tahun 2011 nanti berdasarkan edaran dari Depdagri. Walaupun, sebelumnya berdasarkan PP 37 tahun 2007 dan Perpres 25 tahun 2008 akan diberlakukan pada tahun 2010,” katanya.

“Sehingga, saat ini sudah dilakukan sosialisasi melalui surat edaran, baik kepada para Kepala SKPD, Camat, maupun Kepala Desa. Dan ke depan akan terus disampaikan di setiap ada kesempatan, seperti pada pertemuan para Bidan maupun Forum Pos KB Desa dan kepada masyarakat secara langsung,” tambahnya.

Selanjutnya, Kabid berharap kepada masyarakat, khususnya yang sudah terlambat, dalam arti lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran, untuk sesegera mungkin membuat akta kelahiran. “Begitu pun yang baru lahir saat ini, sebelum berlakunya ketentuan di atas,” harapnya. **[Dodoy Dokkil]

Powered by WordPress | Designed by: suv | Thanks to toyota suv, infiniti suv and lexus suv