<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>
kartun

Prihatin, Kriminalisasi Hasil Karya Jurnalis

Pasal 310 dalam KUHP tentang pencemaran nama baik memang “efektif” untuk dipergunakan semau dan ditafsirkan apa saja.  Penyerangan nama baik diterjemahkan secara bebas tanpa ada batasan pasti, itu yang terjadi pada crew Baca Selangkapnya »

Pasific

Pasific Hariring (Paha), Tempat Karaoke Baru Bertarif Ratusan Ribu Perjam

Kota, Korsum Diawali dengan berbagai acara lomba, festival dan pasinggiri kesenian sunda yang diadakan di gedung Pasific lantai dasar, mulai 15 – 22 April 2012 lalu, hal itu akan menjadi momentum pembukaan Baca Selangkapnya »

sd

Didepan Mata SD TEGALKALONG II DIBIARKAN RUSAK

Kota, Korsum Rasanya aneh, SD Tegalkalong II Kecamatan Sumedang Utara, hingga kini masih tetap dibiarkan rusak, padahal SD tersebut terletak depan mata bersebelahan dengan kantor Dinas Pendidikan Sumedang yang tentunya dapat terlihat Baca Selangkapnya »

Raskes

Raskes Terkena Tumor Ganas Berat di Ongkos Untuk Berobat

Tanjungkerta, Korsum Raskes (7), anak kedua dari Jubaedah (35) yang sudah lama menjanda ini, terpaksa harus menanggung derita akibat penyakit yang dideritanya berupa penyakit tumor ganas di dada sebelah kirinya yang tak Baca Selangkapnya »

Category Archives: HUKUM

Pembangunan SAB Jingkang Amburadul Kades Laporkan Kinerja Rekanan

Tanjungmedar, Korsum

Masyarakat Desa Jingkang, Kecamatan Tanjungmedar, merasa tidak puas dengan hasil kerja pembangunan Sarana Air Bersih yang terkesan amburadul. Hal ini membuat Kepala Desa Jingkang, Cece, melaporkan sejumlah perusahaan rekanan yang ditunjuk sebagai pelaksana Program Pembangunan Saranan Air Bersih di Blok Cihayam Hideung tersebut. Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Sumedang dan meminta bupati agar segera mengambil kebijakan untuk mengevaluasi hasil pekerjan tersebut.

Usut Banprov, Kejaksaan Jalan ditempat

Kota, Korsum

Kendati penanganan kasus Banprov sudah terdengar lama di Kejaksaan Negeri Sumedang, namun hingga kini menurut banyak pihak penanganannya sangat lamban bahkan terkesan jalan ditempat, Menurut Ketua Sumedang Crisis Centre Comite (SCCC) Djadjat, Kejaksaan jangan neko-neko, “kurang apalagi bukti sudah ada, dari Kajati sudah diintruksikan, kalau demikian tinggal apalagi segera usut tuntas”, ujarnya beberapa waktu yang lalu di redaksi Korsum.

M.P. Ciduk Penjual Miras

Buahdua, Korsum

Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin Maman Rukmana, S.Sos., Mantri Polisi Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, berhasil menciduk penjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 6%, Rabu (15/7). Pencidukan ini terjadi di rumah kontarakan seorang warga berinisial By asal Padang, di Dusun Hariang, RT. 01, RW 01, Desa Hariang. Satu kardus berisi 12 botol miras merek Anggur Intisari berhasil diamankan.

Rumah tersebut memang sudah menjadi target operasi sejak dua minggu lalu, karena dicurigai menjual miras kepada para pemuda tanggung. Apabila ada ramai-ramai dan terjadi keributan yang mengakibatkan adanya korban dan pengrusakan obyek vital, dicurigai hal ini terjadi setelah para pemuda tanggung ini nenggak miras di rumah ini.

Penangkapan pengedar miras ini langsung dibarengi dengan pembuatan berita acara tindak pidana ringan oleh penyidik M.P. Maman Rukamana. S.Sos.

Maman Rukmana. S.Sos., mengatakan kepada Korsum, di ruang kerjanya, Sabtu (15/7), kalau penangkapan pengedar miras tersebut atas kesigapan anggotanya yang sudah dua minggu mengintai rumah penjual miras tersebut. Atas kebijakan H. Engkan Koswara, Camat Buahdua, yang memerintahkan M.P dan petugas lainnya berpakaian preman untuk membeli miras, begitu pula atas kerjasama yang baik antara aparat desa dan warga. Ini baru pertama kalinya pihak Kecamatan Buahdua menangkap pengedar miras. “Dan, ini sudah menjadi kewajiban kami, karena SATPOL PP adalah Penegak Perda (Gakda). Dan lebih lanjut orang dan kardus yang berisi miras dibawa ke kecamatan sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Maman Rukmana. S.Sos.

By ketika ditanya oleh korsum mangaku sudah 2 tahun menjadi warga Dusun Hariang, RT 01 RW 01, Desa Hariang. Dan menjual miras dengan berkedok jamu. **[Indang|Malik]

Seandainya Ingkar Janji 3 Pengusaha Galian C Terancam Dipidana

Kota, Korsum

Akhir-akhir ini, 3 pengusaha galian pasir yang sedang melakukan aktivitas diketahui belum mengantongi ijin usaha penambangan dari Bupati Sumedang. Sehingga ke-3 pengusaha tersebut dianggap telah melanggar Perda No. 28 tahun 2003 tentang penambangan galian C. Demikian diungkapkan Kasi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Yudhi Prasetyo, di ruang kerjanya, Jum’at (3/7).

Penemuan pelanggaran tersebut, lanjutnya, hasil kerjasama dalam melaksanakan tugas monitoring penegakan Perda antara SatPol PP dengan Distambentam pada Kamis (2/7) yang lalu. Pihak Distamben diwakili oleh Kasi Eksploitasi dan Pengelohan Tambang, Taufik Rahmat. Dalam tugas itu, kami melakukan cara persuasif kepada para pengusaha itu. Kemudian dibuatkan Berita Acara dari Distambentam,” ujar Yudhi.

“Para pengusaha itu kepergok sedang melakukan usaha penambangan pasir, yakni di blok Baru Desa Cibeureum, Kecamatan Cimalaka, atas nama Agus Caca. Dan di blok Pasir Peusing, Desa Citimun, Kecamatan Cimalaka, atas nama Wawan Kustiawan. Sementara itu, di blok Batu Nungku, Desa Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang, atas nama H. Adung. Ke-3 pengusaha tersebut diketahui belum mengantongi surat ijin, sehingga dihimbau agar secepatnya memiliki surat ijin,” paparnya.

Ada ultimatum dari pihak Pemda, lanjut Yudhi, apabila dalam jangka waktu 14 hari belum ada upaya membikin ijin, maka selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Sat Pol PP akan melakukan pemanggilan terhadap ke-3 pengusaha itu. “Jika masih tetap belum juga ada upaya pembuatan ijin, maka akan ada upaya jalur hukum,” tuturnya.

Dikatakan, kewenangan penyidik Pol PP dalam pemanggilan terhadap para pengusaha itu berdasarkan pasal 112, ayat I dan II, dan pasal 113 KUHAP. “Apabila panggilan I dan II dari penyidik tidak dipenuhi, maka akan dilimpahkan ke pihak Polri sesuai pasal 116 KUHAP, sehingga akan diancam dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.

Lebih jauh Yudhi mengatakan, masalah perijinan belum dipahami oleh ke-3 pengusaha itu. Sebelumnya ada ijin yang sudah dikantong oleh para pengusaha itu, namun karena pindah lokasi penambangan, dan itu dalam peraturan tidak diperbolehkan, maka jika pindah lokasi penambangan maka diwajibkan membikin surat ijin baru. “Kalau sudah dilimpahkan ke pihak Polri, maka sudah menjadi kewenangan Kepolisian,” ujarnya. **[iyef saefudin]

Pembalak Hutan Semakin Brutal Ketua FMK “Marah”

Sumsel, Korsum

Para pembalak hutan Konservasi di sekitar wilayah Sumedang Selatan, tepatnya di wilayah hutan Citengah-Cipancar kini terlihat semakin brutal, beberapa hutan sekitar itu antara lain hutan Cikalapa, hutan Citimang, Cilimus, hutan Tangtu, dan hutan Sompok, dari kelima hutan tersebut adalah hutan Konservasi, yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh ditebang kecuali dikhawatirkan tumbang ke pemukiman, berdasarkan informasi dari warga setempat, kini hutan tersebut sudah dijadikan objek mata pencaharian warga sekitarnya.

Fenomena tersebut dibenarkan oleh salah seorang Kepala Desa Citengah, Eman Sulaeman, ketika dikonfirmasi Korsum, (19/6) dikediamannya mengatakan bahwa pembalakan hutan di kelima tempat itu sudah lama terjadi,”kami pernah berupaya untuk melarangnya, dan sebenarnya dulu sekitar tahun 2006 pelaku pembalak disekitar hutan lindung itu pernah tertangkap dan dipenjarakan, namun sekarang kami juga merasa aneh, kok kenapa bisa terjadi lagi, kami sebagai aparat desa berharap, untuk melindungi hutan konservasi, meminta agar pihak-pihak terkait seperti dari BKSDA dan FMK sebagai pembina hutan untuk lebih insentif memantau keberadaan hutan itu, minimal satu bulan sekali untuk datang kehutan itu, kami khawatir kalau dibiarkan terus, debit air bersih untuk ke pemukiman Desa Citengah menurun”,ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Aziz Ketua Forum Masigit Karembi (FMK) diredaksi Korsum Jum’at (19/6) mengatakan dengan tegas bahwa dirinya sebagai pemerhati hutan lindung marah dan akan segera bertindak, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Masih menurutnya, “saya sangat kesal dengan para pembalak itu, isu itu sudah lama di dengar, kami menginginkan pemantauan hutan konservasi itu lebih insentif, namun berhubung petugas kami terbatas, sehingga pemantauan hutan itu kurang optimal, tapi walaupun kekurangan anggota, kami akan sesegera mungkin dalam waktu dekat mendatangi lokasi itu, kalaupun terbukti, kami akan bertidak secara tegas, bila perlu dipenjarakan lagi”, ancamnya.**(Imadudin)

Powered by WordPress | Designed by: suv | Thanks to toyota suv, infiniti suv and lexus suv