Bandung, Korsum
Setelah sekian lama mengusut dan melakukan penyelidikan kepada beberapa pejabat Pemda Sumedang, pengusaha maupun masyarakat yang terkait PPK-IPM, Kamis (12/4), akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menaikkan status dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Hal tersebut ditegaskan oleh Fadil Zumhanna, Asisten Pidana Khusus (As-Pidsus) Kejati Jabar, seusai menggelar ekspos di kantornya. “Sudah saya perintahkan untuk menaikkan status ke penyidikan, adapun temuan kerugian negara juga sudah ditemukan,” jelas Fadil.




















Jakarta Time