Kasus Pengadaan Tanah Pasar Hewan Haurngombong Diduga Oknum Anggota Dewan Terlibat
Sumedang, Korsum
Kasus pengadaan tanah untuk rencana pembangunan pasar hewan terpadu di Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, yang yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum dari Mabes Polri, kini tercium adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dewan.
Menurut keterangan saksi di Mapolres Sumedang, yang meminta kepada Korsum identitasnya tidak ditulis, disela sela pemeriksaan mengungkapkan, pihak Kepolisian telah mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk rencana pembangunan pasar hewan tersebut, bahkan terindikasi terjadi mark up harga tanah yang direkayasa oleh beberapa oknum, termasuk didalamnya ada keterlibatan anggota DPRD Sumedang.
“Warga kaget saat mengetahui bahwa harga tanah yang dibayar pemerintah itu sangat tinggi yakni sebesar Rp 1.725.000 per-bata untuk kelas A, sedangkan untuk kelas B sebesar Rp 1.325.000 per-bata. Sementara tanah warga yang dibayar pada saat itu melalui para cukong sebagai “Bonekanya” para oknum tersebut, hanya diberi harga sekitar Rp 350 ribu sampai Rp 800 ribu perbatanya, sehingga perbedaan harga itu sangat jauh,“ tuturnya Senin (13/2).
Masih ditempat yang sama, AKBP Frans Cahyono, anggota tim Penyidik Mabes Polri, yang dituakan dalam tim Penyidikan di Sumedang tersebut, mengatakan, pihaknya masih mencari dan mengumpulkan data untuk menemukan indikasi mark up harga tanah serta adanya kerugian negara, hal itu dilakukan untuk menentukan bakal calon tersangka. Polisi, saat ini belum bisa menyampaikan lebih jauh, karena masih dalam proses penyidikan awal, sehingga belum berani mengambil kesimpulan.
“Urutan rangkaian ceritanya yang bagaimana, kita masih mempelajari dan dipenuhi dulu dasar kesalahannya. Sementara ini para saksi yang sudah dipanggil hingga pemeriksaan ketiga sudah sekitar 20 orang. Sedangkan mengenai dugaan anggota dewan ada yang terlibat, saat ini masih dalam evaluasi serta dilihat konstruksinya nanti seperti apa, karena masing masing penyidik masih bekerja yang tujuannya untuk didapatkan rangkuman akhir, “tuturnya
Sekda Diperiksa Kembali Oleh Mabes Polri
Sementara itu, pemeriksaan para saksi terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan tersebut, yang digelar Senin (13/2), oleh tim penyidik Mabes Polri yang beranggotakan lima orang di Mapolres Sumedang, itu langsung turun ke Sumedang, guna melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi, termasuk Sekda Kabupaten Sumedang, Atje Arifin Abdullah, yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Sementara saksi lain yang ikut dihadirkan saat itu yakni, Sekretaris P2T, Endi Ruslan, kepala Dinas PPKAD Zainal Alimin, Kades dan Sekdes Haurngombong, serta beberapa warga pemilik lahan. Mereka diperiksa secara bersamaan di masing masing ruangan oleh kelima penyidik tersebut.
Sekda, Atje Arifin Abdulah, disela-sela istirahat dalam pemeriksaan itu, mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali diperiksa Mabes Polri, terkait kasus dugaan tersebut. Pemeriksaan pertama langsung di Mabes Polri Jakarta, pemeriksaan kedua di Mapolda Jabar, sementara untuk pemeriksaan yang ketiga, dilaksanakan di Mapolres Sumedang.
Sekda yang tampak tenang itu hanya mengatakan, bahwa pemanggilan itu adalah sebuah resiko jabatan dan suatu hal yang sudah biasa, “SK Penetapan 2009 itu, diperpanjang lagi jadi SK Penetapan tahun 2010, bukan dua SK, “ jelas Sekda, saat ditanya Korsum tentang adanya dua SK dalam penetapan lahan pada proses ganti rugi tersebut.
Ketika ditanya adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang inisial S dan Y sebagai cukong tanah dalam proses ganti rugi itu, Sekda sambil senyum mengatakan “rupanya kalian (wartawan.red) lebih tahu hal itu. Pengembangan indikasi itu akan muncul sendiri nanti dari saksi-saksi, tidak ada yang mengarahkan dalam pemeriksaan ini, “ jelasnya.
“Kalau saya, tidak akan menyebutkan ada oknum dewan yang terlibat, namun tidak tahu kalau saksi yang lain menyebutkan, sebab saya hanya menjawab sesuai tugas waktu itu saja dan saya akui bahwa SK Penetapan pada tahun 2009 itu sudah habis dan kemudian diperpanjang lagi, dengan alasan tahun 2009 itu tidak ada aktivitas, jadi sekian waktu harus dicabut dan diterbitkan SK lagi tahun 2010, “ papar Sekda.**[yf saefudin|Liman]












Jakarta Time