<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Kembali Orang Kecil Jadi Korban

Akhirnya kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran ditahan, adalah ATH dengan S, pegawai rendahan harus menanggung semua perbuatan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar 3 Milyar, mereka berdua saja, saat ini, mempertanggungjawabkan semuanya.

Sekali lagi, tentu saja ini tidak fair, pegawai rendahan yang jauh dari kewenagan membuat kebijakan ini akhirnya menemui sialnya.  Sekali lagi ini sial, karena fakta (bukan fakta versi hukum tentunya) kadang kita miris, orang yang sering kali diperbincangkan punya kans untuk di dakwa sebagai koruptor justru melenggang kangkung, ini kah yang dinamakan keadilan?.

Dalam jagad perkorupsian, ATH dan S sama sekali tidak masuk dalam itu, kita seringkali terkecoh, mungkinkah “keadilan” itu mencari yang lemah? Sedang kepada yang kuat, keadilan itu menjadi tumpul, hanya tajam ke bawah, sedangkan ketika keatas mendadak menjadi tumpul, sekali lagi, inikah yang dinamakan keadilan?.

Tentu saja tidak ada pembenar atas apa yang dilakukan oleh ATH dan S, pegawai rendahan tersebut tetaplah salah, namun kesalahan yang ditimpakan kepada mereka bila saja berhenti sampai mereka berdua saja, sungguh sangat tidak adil, penahanan dan mungkin vonis kepada mereka berdua harusnya dijadikan entry point untuk mengungkap kasus yang lebih besar, bukan malah berhenti setelah mendapatkan kambing hitam. Untuk mendapat jawaban itu, baiknya kita menunggu.

Ada dua sifat orang melakukan pembuatan melanggar hukum, orang yang berbuat salah dan orang yang berbuat jahat, menurut salah seorang teman, orang berbuat salah itu masih bersifat manusiawi, tidak untuk memperkaya sendiri dan belum pernah melakukan sebelumnya.  Sedangkan orang jahat adalah orang yang melakukan itu untuk memperkaya diri sendiri, berulang-ulang dan dilakukan secara sistematik.  Untuk hukuman pertama, orang berbuat salah, cukup disuruh mengembalikan uang yang merugikan negara dan diberi peringatan, sedang hukuman untuk katagori kedua, pantas untuk dihukum sebesar-besarnya.

Untuk kasus ATH dan S, mungkin masuk katagori pertama, bisa jadi apa yang dilakukannya adalah diatas tekanan dan tidak adanya pilihan, untuk itu bila memang jauh dari opsi membebaskan maka pilihan paling arif adalah mengusut hingga akhir, tanpa memandang bulu, tanpa melihat siapa di belakang semua ini.

Terlebih kasus-kasus seksi lainnya masih menunggu untuk mendapatkan perlakuan yang sama, kasus jatigede, dana pos bantuan (ayuh dan lainnya), PPK IPM dan parcel adalah beberapa kasus yang harus segara di buktikan, beberapa kasus besar diatas adalah pertaruhan untuk Kejari, Kejati maupun Polda.  Orang luar, heran dengan sumedang, desas desus tentang sepak terjang perkorupsian sangat banyak diperbincangkan, namun sedikit yang dapat dituntaskan.  Tentu saja ini parameter, mungkinkan rumor itu hanya isapan jempol atau memang aparat hukum di sumedang tidak punya nyali untuk mengusut itu semua. Publik menunggu aksi nyata itu.**

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks

One Response to Kembali Orang Kecil Jadi Korban

  1. cabup says:

    tewak anu neken agus
    piraku te wani naha rek nunguan rahayat anu newak na

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Powered by WordPress | Designed by: suv | Thanks to toyota suv, infiniti suv and lexus suv