Akan Panggil Sekda Dugaan Korupsi Jatigede, Diusut Kejaksaan
Kota. Korsum
Belakangan ini, Kejaksaan Negeri Sumedang tampaknya sudah mencium bau tak sedap yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan pengadaan lahan pembangunan mega proyek Waduk Jatigede. Bahkan rencananya Kejaksaan akan memanggil Sekda Sumedang Aje Ariffin Abdullah yang sebelumnya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara estafet terhadap beberapa orang saksi lainya terkait adanya dugaan Tipikor tersebut.
“Desa Mekarasih Kecamatan Jatigede sebagai awal permulaan pengusutan dari beberapa desa yang lahannya sudah diganti rugi, sehingga terindikasi dari beberapa desa tersebut telah terjadi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Sementara di Desa Mekarasih itu diduga ada rekayasa dalam pengadaan lahan dimana pembayaran tak sesuai dengan lahan yang dibayarkan, sehingga terinkasi terjadi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar, “kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumedang Yopi Rulianda. SH yang didampingi Kasi Intel Andri Juliansyah. SH diruang kerjanya Rabu kemarin.
Sebagai langkah awal, lanjut Yopi, di Desa Mekarasih yang sudah terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh para oknum aparat yakni adanya rekayasa dalam pembayaran lahan, “kerugian Negara ini baru terindikasi di satu desa saja yakni Mekarasih. Sehingga Kerugian ini diduga bisa terjadi pada puluhan desa genangan lainnya dan bisa mencapai puluhan miliar rupiah, sebab, aktor pelakunya masih yang sama, “ungkapnya lebih jauh.
Dikatakan, sebelumnya Kejaksaan sudah mengorek keterangan dari beberapa orang saksi yakni masyarakat penerima maupun yang tidak menerima, dinas terkait, Satker Jatigede atau tim pendataan termasuk tim P2T, “pak Suris sebagai sekretaris P2T ketika itu, sudah kami periksa dan untuk selanjutnya kami akan panggil dan memeriksa ketua tim P2T yakni Sekda Sumedang Atje Ariffin Abdullah, “paparnya.
Ditambahkan, dalam penanganan kasus mega proyek tersebut, pihak Kejaksaan berjanji tidak akan tebang pilih dan akan bertindak tegas bagi siapapun oknumnya, jika memang hal itu terbukti, “lihat saja nanti, kita tak akan segan-segan melaksanakan tindakan tegas tidak ada terkecuali sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, “katanya.
Diduga ‘Kongkalikong’ oknum aparat
Camat Jatinangor Nandang Suparman yang ketika itu sebagai Camat Jatigede sekaligus salah satu anggota tim P2T saat dimintai tangapannya seputar adanya dugaan korupsi di Desa Mekarasih ia mengatakan bahwa tim pendataan itu tugasnya terpisah dari tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T), “kami sebagai tim P2T tidak melakukan pendataan lahan, tugas kami terpisah, “ujar Nandang diruang kerjanya Kamis (15/9).
Namun demikian kata Nandang, hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa dugaan korupsi itu bisa terjadi diluar sepengetahuan tim P2T yakni diduga perbuatan ‘kongkalikong’ beberapa oknum aparat satgas pendataan yang berkerjasama dengan para oknum aparat desa, “ada indikasi pemalsuan alat bukti kepemilikan yang dilakukan segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri, “ungkapnya.
Tupoksi P2T lanjut Nandang, diantaranya melakukan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda benda lain yang berkaitan dengan tanah yang haknya akan dilepaskan. Disamping itu, mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi, dan menyaksikan penyerahan ganti rugi kepada pemilik, katanya.
“Dalam hal ini, saya bukan membela pak Sekda atau pak Suris, sebab, saya sebagai salah satu anggota tim P2T, tidak pernah melakukan pendataan dilapangan, sehingga dugaan tersebut tidak ada hubungannya dengan sekretaris maupun ketua tim P2T, “tuturnya.**[yf saefudin]












Jakarta Time
haduh…
hasilna kumaha?
yahhhh…
“bagi2 uang bensin sebelum meninggalkan lumbung emas pasti sudah marak…”
alih2 gak tau deh ketika ditanya selanjutnya.
KLASIKKKKKKK