Sekali lagi, Ayuh..
Sekali momen itu hilang maka hilang sudah kesempatan itu, layaknya seperti besi yang ditempa, yang akan terasa lunak ketika panas, begitupun soal kasus ini. Sekali lagi soal Ayuh Hidayat (AH). Terbitan kemarin mendapat reaksi beragam, bahkan sms yang kami terima soal AH sungguh mengejutkan kami, begini bunyinya “sy mengamati progress kasus ah yg lamban di proses kejari sangat memaklumi. Sejak awal perkara ini sdh dipandu oleh oknum jaksa yg skr sdh mutasi ke bdg utk dipetieskan. Lk 2 bln yg ll malah dibuat meteng di sebuah tempat dib dg yg dipandu jks tsb dihadiri ah dll jg ada 1 org pimpinan dwn yw meteng cr penyelesaian kasus tsb utk tdk berlanjut (rekaman ada di sy suatu saat dg berbgai pertimbangan bisa diekpose)”.
Tafsirnya adalah, kita merasa tidak aneh membaca sms ini, bayangkan sekitar 1 tahun yg lalu kasus ini kami release di media kesayangan anda ini, namun hingga kini masih relative berjalan di tempat, tidak beranjak secara signipikan. Data yang di dapat maupun beberapa cuplikan berita yang sempat keluar, ternyata tidak cukup untuk bahan kejari lebih berani? Bahkan pihak dari Polres pun heran dengan lambatnya pengusutan kasus ini.
Hingga kasus Romli Firdaus (RF), masyarakat memberikan apresiasi luar biasa, RF yang “hanya” menggelapkan dana APBD sebesar 50jta begitu cepat diusut ketika, sedang AH yang lebih besar namun dekat dengan berkuasa begitu lama dan lamaaaa terungkap. Ada apa ini?
Apresiasi kapada Kejari Sumedang mungkin perlu di evaluasi, terlebih kasus almarhum Agus Rakhmat ternyata terhenti hanya di tingkatan esselon 4, ini menambah daftar abu-abu karya Kejari sumedang. Kita sebagai pendukung Kejari, sangat perlu untuk mempunyai Kejari yang kuat, pengusutan yang tidak transparan, hingga kesulitan apa yang dihadapi oleh Kejari menambah daftar panjang tanda Tanya kita terhadap kinerja Kejari Sumedang.
Mengutip pernyataan tokoh nasional terkait dengan kasus Century, bahwa mahasiswa tingkat 1 fakultas hukum pidanapun akan menyatakan bahwa ada tindakan pidana, begitupun dalam kasus AH, jangankan yang belajar ilmu hukum, kitapun yang hanya belajar hukum secara otodidak sulit untuk tidak berkata ini bukan kasus pidana, bahkan kita orang awan merasa heran begitu lamanya kasus ini diusut. Apa seh sulitnya?.
Bahkan dengan dikembalikannya dana yang diduga digelapkan pada februari dan maret 2011, justru menandakan dugaan kuat ini menjadi tambah nyata, pengembalian dana ini kepada yang berhak adalah bukti bahwa Korupsi itu terjadi. Logika sederhananya begitu. Lalu bukti apa lagi yang ditunggu?
Herannya, anggota DPRD tidak ada bersuara lantang, beberapa orang anggota DPRD dari Fraksi PDIP pun sebagai pihak yang dirugikan diam seribu basa, bahkan beberapa orang sempat menolaknya. Sedang pengakuan dari penerima sudah nyata-nyata memperkuat asumsi terjadi korupsi tersebut. Sekali lagi, apalagi yang kurang?.
Beberapa elemen masyarakat non pemerintah yang sedang bersiap mengadukan kasus ini ke tingkat atas sekaligus mempertanyakan kinerja Kejari sumedang sedang bergulir. Sekali lagi ini bukti nyata kecintaan kita terhadap Kejari sumedang, tentu saja dengan cara berbeda. Sekarang masi kita tunggu, berapa lama lagi kejari sumedang butuh waktu? Atau memang benar sms diatas yang menunggu momen itu hilang? **












Jakarta Time