Ayuh dan Permendagri 32/2011
Ayuh Hidayat (AH) layaknya bunga yang layu sebelum berkembang, di usia muda AH sudah menjabat posisi penting, setidaknya yang mengurus hal keuangan. Dekatnya dengan penguasa diyakini sebagai factor penyebab melejitnya karir AH. Namun ternyata jabatan seseorang wajib diikuti oleh matangnya berpikir dan kuatnya prinsip yang harus di pegang, kasus yang kini melilit AH adalah contoh, belum matangnya seseorang untuk menjabat sebauh posisi.
Setidaknya ada 342,5 juta dana Voucher dewan tahun 2009 diduga ditilap oleh AH, anggota dewan dimaksud adalah Yaya Widarya, Atang Setiawan, Kusman Purnama, Jajat Wijaya, dan Entis Sutisna masing-masing 40 juta, sedang Ade Nono ditilap 35juta, Dadang 27,5jta, dan Rd. Agustin 35 jta. Tidak cukup hanya voucher dugaan aksi tilap juga terhadap pos bantuan lainnya sebesar 40jta. Walau Februari dan maret 2011 dana tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak oleh AH.
Penulis meyakini ada motipasi lain dalam kasus ini, AH bagi kami hanya sebagai korban, korban dari momentum Pilkada waktu itu yang memaksa orang (baca, Birokrasi) untuk “berbakti” kepada bosnya. Artinya AH tidak memakai dana tersebut untuk dirinya, tetapi dipakai untuk kepentingan yang lebih besar. Hasilnya bisa kita lihat? AH bertanggungjawab sendiri, ini sama dengan kasus Agus Rahmat (Almarhum) yang juga memilih memenjarakan dirinya sendiri hingga maut menjemput untuk melindungi kepentingan lebih besar, bahkan beberapa orang yang diduga kuat mengetahui kasus ini justru dipromosikan menduduki jabatan.
Hangatnya kasus ini terasa lebih hangat ketika pemerintah mengeluarkan Permendagri 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Aturan ini tentu saja menyesakkan dada bagi patahana (incumbent), pos bantuan dan hibah yang biasanya dipakai untuk senjata “kampanye” sekarang tidak leluasa untuk digunakan, tahun 2012 pos bantuan dan hibah harus dibahas di SKPD, dicatat dalam APBD dan dilaporkan layaknya pos anggaran lainnya. Artinya bantuan Hibah dan social tanpa jelas tujuannya (contohnya membidik sasaran pembangunan) sulit untuk di realisasikan. Dengan Permendagri ini semua pengeluaran hibah dan social sudah harus tercatat by name dan by address di APBD 1 tahun sebelumnya, ajuan proposal yang ujug-ujug di tengah pelaksanaan APBD “maaf, tidak bisa”!.
Praktek ini tentu saja sangat berbeda dengan praktek yang sedang berlangsung, selain juga ada pos hibah dan social yang bersifat fixed (tetap) seperti untuk KNPI, GOW, KONI, dll, Bupati diberi juga kekuasaan pos bantuan Hibah dan Sosial yang fleksible (artinya besaran sudah ada namun peruntukan menunggu proposal). Satu hal lagi pos bantuan dan Hibah ini hanya bisa diberikan ketika pos anggaran untuk urusan wajib terpenuhi, bila ini diterapkan sepertinya tidak ada lagi pos bantuan dan hibah, karena anggaran wajib selalu kurang di kabupaten ini.
Seperti kita pahami pos bantuan hibah dan social ini setiap tahun hingga puluhan Milyar digelontorkan, bagaimana mekanismenya tidak jelas, semua nuansa kepentingan jangka pendek tanpa jelas prosedur yang dianut. Seseorang dapat mendapatkan bantuan dana ini (si kukut) berkali-kali, pelaporan yang hanya formalitas belaka, tidak adanya evaluasi dan lebih parah lagi pos bantuan ini dipakai ajang untuk mendapatkan popularitas pilihan mendatang.
Adanya wacana Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) di –PNPM-kan, yaitu diberikan kepada masyarakat untuk pelaksanaannya, sepertinya lebih tepat ditujukan kepada Pos hibah dan social, selain besarannya lebih fantastis juga karena mekanisme pos ini belum jelas.
Kampanye tanpa Pos bantuan/hibah. Beranikah?**












Jakarta Time