<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

PIK Jadi BLM Gaya PNPM, Bisakah??

Oleh : Zenni Muryaman**

Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) yang sejak 4 tahun terakhir ini dikucurkan oleh pemerintah kabupaten sumedang mengalami dinamisasi, ini bermula dari komitmen pemkab yang mengurangi PIK dari semula 31 Milyar (2007) menurun hingga 15 Milyar di tiga tahun terakhir ini.  Selain itu PIK dianggap tidak beranjak dari tipikal program yang dikelola oleh SKPD yang  bertendensi selalu ada pungutan “non teknis”,  kualitas yang menurun,  tidak adanya swadaya dan volume berkurang.  Di beberapa tempat pengerjaan peningkatan jalan sampai ke tangan keempat ketika masuk ke tahap pelaksanaan.

Sisi lain, dari awal kemunculan PIK, pemkab tidak secara serius menerapkan criteria PIK secara menyeluruh, PIK yang dalam Perda No. 1 Tahun 2007 harus dikerjakan oleh SKPD teknis, prakteknya masih mengakomodir bantuan keuangan, bahkan bantuan keuangan ini yang biasanya bernapas bagi rata ini dapat mencapai 50 % dari total PIK, ditambah beberapa kecamatan bernafsu memanfaatkan PIK untuk mempercantik kantor dan  alun2 kecamatan yang jauh dari maksud tujuan awal PIK yang berbasis komunitas.

PIK menjadi barang cantik untuk diperebutkan namun semakin hari PIK mengalami pendewasaan luar biasa, tuntutan PIK agar bisa merubah diri menjadi seperti PNPM yang memberikan Bantuan Langsung masyarakat (BLM) adalah salah satu bentuk dari dinamisasi tersebut. Namun pertanyaannya mungkinkah itu?

Sebelum menjawab itu, penulis ingin mengingatkan kembali spirit yang dibangun ketika PIK digulirkan.  Pertama, PIK menjawab ketidakpastian sebuah musyawarah pembangunan di tingkat kecamatan. Dengan PIK Musrenbang menjadi hidup, karena apa yang dimusyawarahkan sudah jelas dengan pagu anggarannya.  Dengan PIK juga pembahasan perencanaan pembangunan “sudah  selesai” di tingkat kecamatan dan membuat tenang institusi “penjegal usulan” sebut saja Bappeda, DPPKAD maupun banggar DPRD.  Ketika usulan masuk ke kabupaten, usulan sudah setengah mateng.

Kedua, PIK menambah gairah SKPD untuk merayu warga kecamatan untuk mengusulkan kegiatan di SKPD nya, karena PIK sejatinya adalah kegiatan SKPD yang dimusyarahkan di tingkat kecamatan, sehingga tidak heran ketika 2007, Dinas peternakan mendapat dana PIK hingga 7 Milyar, 2008 dinas PU mendapat 5 Milyar, ini semua tergantung dari rayuan (tentu saja tidak gombal, harus berdasar Renstra dan Renja SKPD masing-masing).

Ketiga, gairah bermusyawarah warga menjadi antusias, mereka datang dengan ada kepastian, camat dan aparat lainnya cukup menonton warga bermusyarah, jadi bila ada camat yang mengintervensi sejatinya dia belum paham PIK untuk apa. Camat hanya bertugas memantau dan meluruskan ketika proses musyawarah melenceng dari track nya.

Jadi bila PIK di rubah mekanismenya setidaknya jangan merubah ketiga hal baik diatas, bila perubahan mekanisme PIK merubah hal tersebut maka hilanglah kebanggaan kita akan PIK yang sudah menjadi ikon sumedang di kancah nasional.  Yang penulis bayangkan, pergumulan perencanaan hanya sekitar  kecamatan, elit kecamatan hanya focus di tingkat kecamatan tanpa ada ruang untuk naik kelas menjadi “pemain” kabupaten, seperti yang terjadi sekarang ini.  Regenerasi akan mandek.

Terus, SKPD yang biasanya aktif mengikuti musrenbang kecamatan, menjadi kehilangan greget, tidak ada lagi yang dikejar, semua yang diperebutkan ketika PIK masih seperti sekarang tidak akan ada lagi.  Lalu akhirnya musrenbang miskin sentuhan teknokratiknya.

Karena bila harus jujur, bukankah BLM gaya PNPM “menyalahi” regulasi? Lalu mampu/maukah paska PNPM pengurus/relawan PNPM untuk diperkerjakan oleh pemkab dengan tidak jelas system pengganjiannya mengurus PIK? Bukankah PNPM besar Karena besar juga dukungan dananya, hingga dukungan politiknya? Dan terakhir, bukankah semua itu tugas pemerintah? Masyarakat seharusnya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tidak dipusingkan dengan mengurus sesuatu yang sebenarnya tugas pemerintah.  Dalam regulasi yang mengurus keuangan Negara (UU 17/2003, UU 32/2004) tidak dikenal BLM, yang ada adalah Bantuan social dan bantuan hibah. Lalu dimana letak BLM, ini tidak lain bentukan proyek.  Paragraf ini tentu saja tidak mengecilkan kekaguman penulis terhadap kualitas dan peningkatan partisipatif masyarakat yang nyata terlihat oleh PNPM.

Ada tiga pilihan yang penulis sodorkan untuk PIK lebih bermanfaat.  Pertama, PIK masih tetap seperti sekarang ini dengan memperbaiki beberapa kelemahan, seperti perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa, biayayai adum oleh PI SKPD. Kedua, PIK diberikan kepada masyarakat  berupa BLM, masyarakat yang merencanakan, melaksanakan hingga memelihara, ketiga, PIK diberikan kepada SKPD kecamatan (sesuai regulasi yang memberikan kewenangan lebih kepada kecamatan) sistemnya yaitu adanya keterlibatan SKPD secara terbatas (mekanisme pengawasan tetap dilakukan oleh SKPD dengan pembiayaan dari PI SKPD), dana diberikan langsung kepada masyarakat (seperti bansos/hibah) dan sekaligus memberikan peran lebih kepada kecamatan.  Penulis lebih cenderung memilih opsi ketiga.

Bisa jadi ini jalan keluar (niatan merubah PIK seperti BLM) pemkab untuk keluar dari kesulitan fiscal, namun kenapa harus PIK, masih banyak dana lain seperti dana bantuan social yang belum jelas akuntabel pelaksanaannya, Bansos/hibah yag besar itu belum termanfaatkan dengan baik, masih kental dengan muatan politis yang – sekali lagi- tidak jelas akuntabilitasnya. Terobosan lainnya dengan mengefesienkan birokrasi, mengurangi pegawai yang tidak produktif hingga mencari pendapatan-pendapatan lainnya, tentu saja hal ini hanya bisa dilakukan oleh pemimpim yang punya inovasi, berani mengambil resiko dan siap untuk tidak populer.

Satu yang pasti, PNPM yang bersifat ad hoc dari pusat, cepat atau lambat PNPM segera akan hilang, sudahkah kita mempersiapkan paska itu? Tentu saja tidak harus hanya PIK yang dikutak katik.

**Zenni Muryaman,  Pemimpin Redaksi Koran Sumedang dan  Koordinator Forum Delegasi Musrenbang (FDM) Kabupaten Sumedang Tahun 2010-2011

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks

2 Responses to PIK Jadi BLM Gaya PNPM, Bisakah??

  1. Mamun Abdulloh says:

    Bangus sekali tulisanya, sangat membantu untuk menambah pengetahuan kami.
    Ternyata Pola pembangunan partisipatif ini sudah lama ada di kota Sumedang.
    Awalnya kami membuka Koran Sumedang ini hanya karena ingin tahu tentang istilah PIK dalam Musrenbangdes dan Musrenbangkec.
    Di daerah kami mau di adakan Musrebangdes dan Musrenbangkec yang di integrasikan dengan kegiatan PNPM-MPd.
    Saya kebetulan sebagai Sekretaris UPK PNPM-MPd Kecamatan Sukaluyu-Cianjur.

    Bravo buat penulis dan Koran Sumedang

    • admin says:

      Terima kasih telah mengunjungi sittus kami, semoga dapat membantu, kalau ingin lebih jelas mengenai PIK dll bisa menghubungi LSM-P3ML 0261-203521..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Powered by WordPress | Designed by: suv | Thanks to toyota suv, infiniti suv and lexus suv