<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Perencanaan Integrasi, kawin namun tidak pernah menyatu

oleh : Zeni Bima

Ada niatan baik dari pemkab sumedang, menyatukan perencanaan reguler dengan perencanaan program shortcut (memotong) dari pusat ke daerah-daerah seperti PNPM.  namun perencanaan untuk merencakanan kegiatan ini ternyata masih dari kata cukup.  di beberapa kecamatan yang sudah menyelenggarakan Musrenbang kecamatan masih terlalu banyak bolong, bahkan bolong itu menganga, mengarah kepada kegagalan.

Tentu saja karena ini hal baru, kesalahan disana sini sangatlah wajar, namun bila kesalahan itu adalah keselahan yang dangkal, yang seharusnya dapat diantisipasi dari awal, bolong-bolong itu menjadi fakta kurangnya perencanaan untuk perencanaan integrasi ini.

Hal yang paling mendasar, contohnya bagaimana menyatukan system perencanaan reguler yang dimulai dari perencanaan tingkat desa, kecamatan, forum SKPD hingga musrenbang kabupaten harus dipahami oleh para pelaku PNPM, begitu juga pelaku reguler harus paham secara garis besar tentang musdus, musdes, Musyawarah antar desa(MAD), Musyawarah Antar Kecamatan (MAK), dan nama-nama kegiatan lain di PNPM lainnya, sama sekali tidak dipahami. Layakna sebuah pernikahan, saling pahami seperti itu selayaknya jadi bahan utama untuk langkah pertama saling memahami.

Ketika itu tidak dilakukan-proses saling memahami- maka yang terjadi adalah, ada ego PNPM di arena reguler, dan ada ego reguler di Arena PNPM, di beberapa kecamatan hal ini sangat jelas terjadi. Akibat lainnya, beberapa system baik yang ada di PNPM tidak semuanya bisa dilakukan, sedang system reguler-penerapan criteria PIK- contohnya juga sulit bahkan pusing untuk diterapkan.

Setelah proses saling memahami, tentu saja membangun system yang baik, jelas siapa berperan apa, bagaimana, output, proses, dll.. semua diatur dengan apa yang dinamakan Petunjuk Teknis (Juknis). sebenarnya juknis itu sudah dibuat, namun sekali lagi, juknis tersebut tidak bunyi alias tidak dapat dilakukan, dari sebagian besar pelaksanaan musrenabang kecamatan tidak satupun yang melaksanakan sesuai juknis, semuanya bagaimana selera, semua bagaimana pemahaman masing-masing.  Sekali lagi, ketika hal ini terjadi, ada friksi dari fasilitator PNPM dan reguler.  Tentu saja perbedaan pendapat sangatlah wajar, namun bila perbedaan itu mengenai bagaimana system yang mau dipakai, bukan bagaimana system yang ada diperbaiki, menjadi hal yang wajib disikapi secara serius.

Integrasi adalah proses penyatuan antara dua hal atau lebih, ini bisa kita samakan dengan sebuah pernikahan, namun yang terjadi adalah seperti pernikahan Datuk Maringgih (Him Damsyik) dengan Siti Nurbaya (Novia Kolopaking), nikah namun tidak bersatu, nikah namun tidak pernah berhubungan suami istri, atau nikah namun saling membenci.  Bila ini terjadi, dalam konteks sunda ini harus di sikapi dengan beberapa hal; cepat rujuk diawali dengan berkomunikasi dengan baik, biarkan dengann konsep “awet rajet” atau pepegatan alias cerai!!.

Pilihannyan tentu saja ada di para pemangku kepentingan, bila dirasa belum siap, hentikan perencanaan integrasi ini karena justru akan merusak tatanan yang sudah ada, atau bila masih punya nyali, waktu, dan ilmu bolehlah diteruskan dengan syarat harus mau saling memahami, saling percaya, saling berbgai dan mau belajar.  Selamat berintegrasi**

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Powered by WordPress | Designed by: suv | Thanks to toyota suv, infiniti suv and lexus suv