<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Semua Aktivitas Galian C Cibitung Liar

Sumedang, Korsum

Di balik pro kontra aktivitas galian C yang ada di Desa Cibitung, Kecamatan Buahdua, terkait tata cara eksploitasinya, baik yang menggunakan alat sederhana (tradisional) maupun yang menggunakan alat berat (Beko, red), hingga hari ini semuanya dianggap liar. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), Asep Tatang Sujana, Senin (2/8), di ruang kerjanya.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun pengusaha galian C Cibitung yang sudah mengantongi izin atau mengajukan proses perizinannya. “Aktivitas galian C, baik yang menggunakan alat sederhana maupun alat berat, semua sama harus mengantongi izin, karena ada proses pemindahan material dari satu tempat ke tempat lain, juga di situ ada keuntungan yang seharusnya kena retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan, jika tidak mengantongi izin semua dianggap liar. Dalam hal ini Pemda dapat menghentikan kegiatan tersebut sebelum perizinannya ditempuh, karena perizinan tersebut sebagai bahan untuk pengawasan dalam pelaksanaan eksploitasi tersebut,” tegasnya.

Ketika ditanya terkait putusan PTUN yang dimenangkan oleh CV. Usaha Jaya Abadi (UJA) milik Unang Sastra Atmaja, Asep menjelaskan bahwa hasil putusan tersebut tidak berarti eksploitasi penggalian pasir tersebut bisa dilanjut. Perizinannya tetap harus ditempuh. “Hingga kini, mereka belum mengajukan izinnya. Selain itu, proses perizinan dimulai dari tingkat bawah, izin lingkungan dari warga terdekat. Jika izin dari warga terdekat tidak ada, sampai kapan pun kami tidak akan memrosesnya,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Kanit Penyidik Satpol PP, Yudhi Prasetyo. Menurutnya, sesuai perintah Sekda, mereka harus menutup semua aktivitas galian yang dilakukan oleh CV. UJA. “Semua berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) tentang izin galian C,” ujarnya, Jum’at (6/8), di kediamannya.

Sementara itu, diakui pula oleh Kepala Desa Cibitung, Didi Kristian, bahwa di wilayahnya terdapat 4 blok galian C, termasuk milik CV. UJA, namun dari ke-4 galian itu, ia tidak pernah menandatangani surat izin, yang berarti semuanya liar. “Tiga lokasi galian hanya manual, namun galian CV. UJA kini sudah tidak beraktivitas lagi,” jelasnya.

Kades, lanjutnya, tidak berani menandatangani persyaratan izin yang diajukan pihak pengusaha, sebab warga sekitar tidak mau menandatangani. Bahkan, kades menganjurkan kepada pihak pengusaha agar sosialisasi dulu kepada warga sekitar. “Kami tidak melarang jika masyarakat tidak menolak, sehingga 3 lokasi galian yang manual itu kini masih beraktivitas karena masyarakat tidak ribut,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang tuduhan kades sendiri memiliki galian C liar, kades mengakui bahwa waktu dulu pernah memilikinya hingga ia pernah dipanggil pihak Polres. Saat itu juga aktivitasnya dihentikan dan hal itu sudah di-clear-kan ke SOPD terkait bahwa galian liar miliknya sudah dinyatakan berhenti.  “Tuduhan itu sudah menjadi resiko jabatan kami,” katanya.

Pendemo itu, lanjutnya, pihak desa tidak mengundangnya, melainkan mereka datang sendiri. Sehingga, tidak ada rekayasa dan itu murni aspirasi warga karena mereka tidak pernah mengizinkan aktivitas galian menggunakan alat berat. “Ketika itu, boleh dikatakan demo warga iya, tidak iya, sebab kami mengambil tindakan agar masa pendemo itu berkumpul di desa karena takut menjadi anarki massa di lokasi galian,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Ketua GMP2L, Hariyanto, mengatakan bahwa ada perbedaan atas dampak galian pasir yang dilakukan secara tradisional maupun konvensional dengan menggunakan alat berat, terutama dari sisi kerusakan yang ditimbulkannya. Demikian tuturnya, Rabu (4/8), saat dirinya berkunjung ke redaksi Koran Sumedang.

Menurutnya, berdasarkan investigasi di lapangan, terutama di Kecamatan Cimalaka, tingkat kedalaman akibat menggunakan alat berat bisa mencapai 50 meter dari permukaan, karena biasanya di Sumedang ini monitoring dan pengawasan sangat lemah, padahal setiap tahun Pemda selalu mengganggarkan dana monitoring galian C. “Sedangkan, dengan cara tradisional tingkat kedalaman paling maksimal 4 meter,” ujarnya.

“Dari sisi pemberdayaan masyarakat pun, sangatlah jauh antara menggunakan alat berat dengan cara tradisional (yang menggunakan tenaga manusia). Namun demikian, apapun bentuknya memang harus mengantongi izin. Selain itu, Pemda jangan hanya orientasi kepada keuntungan semata tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C,” tambahnya.

“Jika Pemda menutup galian C hanya karena tidak ada pemasukan ke PAD, silahkan perhitungkan besaran antara PAD yang diterima dengan biaya yang dikeluarkan dari dampak galian tersebut, baik kerusakan jalan, kerusakan lainnya, lahan menjadi kritis, dan lain-lain,” pungkasnya. **[tim]

Share and Enjoy:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks

8 Responses to Semua Aktivitas Galian C Cibitung Liar

  1. bupati masa depan says:

    simkuring ngimpikeun sumedang sanes jadi surga kanggo para penambang anu teu ngagaduhan tanggung jawab sosial ka masyarakat… simkuring ngamimpikeun suemdang anu jadi surga kanggo rahayat anu ngagaduhan hate nu beresih,hegar sareng rukun jeung sasamana…
    simkuring hoyong ningali sumedang anu bener bener TANDANG tur Nyandang Kahayangna anu datang tina jero hate nu beresih tea….
    sanes Sumedang nu kieu,,, sumedang anu ukur tandang, tina harti sumedang anu rahayat na dijajah keneh ku bangsa deungeun(you know him)….anu heunteu nyandang kahayangna sorangan …….

  2. fathul arif justisi says:

    kalau bener tidak berizin, saya harap kpd pihak dinas terkait untuk segera membina mereka kalao tak bisa di bina ya…gak ada salahnya di BINAsakan.

  3. tatangsuryana says:

    Siapa yang bermain dalam kasus Galian C di Desa Cibitung ????

    Kasus ini sudah menjadi tontonan di alam jagat raya ini. Sungguh suatu yang sangat………. sangat……….. sangat ………… memalukan !!!! Kualitas Pemerintahan kabupaten Sumedang dipertanyakan khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik yang berkaitan dengan perizinan.

    Ada pihak2 yang bermain di air keruh :

    1. kalangan oknum tokoh masyarakat, yang katanya ” peduli Sumedang ” yang pada kenyataannya jadi PROVOKATOR.
    2. kalangan oknum wartawan, yang suka menulis berita bohong ( mengarang ) dan menulis berita sepihak.
    3. kalangan oknum aktivis LSM, yang katanya ” membela rakyat ” yang pada kenyataannya patut dipertanyakan eksistensi dan integritasnya serta motivasinya.
    4. kalangan oknum pengusaha galian pasir diluar desa Cibitung, yang mengincar lahan pasir di desa Cibitung, yang mendrop dana kepada pihak tertentu untuk mengacau di desa Cibitung.
    5. kalangan oknum anggota partai tertentu yang menjadikan kasus ini sebagai komoditas politik dalam PILKADA dan PILLEG.
    6. kalangan oknum aparat pemerintahan di kabupaten Sumedang, yang tidak mengerti arti hukum, aturan dan prosedur pelayanan publik di bidang perizinan. disamping ada motif2 lain yang menjadi motivasi menjilat atasan dengan gaya Asal Bapak Senang. atasan dikelabuhi dan tertipu.
    7. kalangan tertentu yang ingin menjadi BROKER lahan pasir, yang mencari keuntungan pribadi dengan memperalat pemerintahan desa Cibitung. ( Sdr. MULYADI, mantan Ketua BPD Cibitung ).
    8. ada kalangan di luar kabupaten Sumedang yang juga ingin menguasai lahan pasir dengan memanfaatkan situasi dan kondisi kisruh di lapangan.

    Hati2 dan Waspada Kasus ini sudah menjadi perhatian dunia !!!!!

    KABUPATEN SUMEDANG TIDAK KONDUSIF UNTUK BERINVESTASI !!!!!!

  4. bambang permadi says:

    BULLSHIT…………………..!!!!!

  5. magna says:

    sumedang-sumedang kota kuring, lembur kuring
    na ayna meni sagala rusaK
    na ragana na jiwana
    sadayana oge kmaha pimpinan >>>>
    ” tiluhurna kitu kahandapna g kitu ”
    sing aleling atuh gan !!!!

  6. ROmmy says:

    Inti permasalahannya MULYADI BIN DOYOT UDAYAT, sudah habis tanahnya digali manual ilegal sedangkan tanah milik saudara dan tetangganya mau digali pake beko. Jadi MULYADI BIN DOYOT UDAYAT iri dengki.

    Selain itu MULYADI BIN DOYOT UDAYAT mau jadi CALO TANAH dan mau jadi “KEPALA KEAMANAN” galian pasir Cibitung.

    Innalillahi wa innalillahi rojiun MULYADI BIN DOYOT UDAYAT……. 1.000 x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Powered by WordPress | Designed by: suv | Thanks to toyota suv, infiniti suv and lexus suv