SDN Margamukti “Jual Dedet” Buku
Kota, Korsum
Meskipun Pemerintah telah menggulirkan Progam Pendidikan Gratis, disusul kemudian dengan sistem subsidi dana melalui Bantuan Operasional Siswa (BOS), khususnya BOS Buku, yang bertujuan untuk meringankan para orang tua siswa. Kemudian, Pemerintah pun mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pembangunan sarana pendidikan dan non fisik, yang diantaranya bantuan buku materi pelajaran, namun bagi SD Negeri Margamukti, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, rupanya program tersebut masih dianggap kurang menunjang, sehingga dilakukan penjualan buku pelajaran yang terkesan dipaksakan alias “jual dedet”.
Keluhan salah satu orang tua siswa, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, “Pinterna budak, lain ku lobana atawa mahalna harga buku, tapi kumaha nu jadi guruna oge, jeung bisa jadi kusabab budakna males”. Masih menurut penuturan orang tua siswa tersebut, banyak sekolah-sekolah yang jual buku dengan berbagai alasan, namun menurutnya apapun itu tidak lain ingin mencari keuntungan.
Hal tersebut terjadi di SD Negeri Margamukti dan kemungkinan di beberapa SD lainnya. Masih keterangan dari salah seorang orang tua siswa, “Untuk satu semester ini saja, untuk pembelian buku kami harus mengeluarkan uang sebesar Rp 175 ribu hingga Rp 200 ribuan. Sebenarnya kami keberatan dengan pembelian buku-buku tersebut, namun riskan akan anak saya yang bersekolah di situ jadi minder, ya akhirnya terpaksa kami membelinya.”
Orang tua siswa lainnya merasa berat untuk mengadakan uang sebesar itu, sebab dia tidak hanya memiliki anak yang masih usia SD, tetapi juga sedang menyekolahkan di SMP dan SMA. “Peupeujeuheun di SMP jeung di SMA, cik atuh di SD mah ulah sagala dibeuli teuing,” keluhnya.
Kepala SDN Margamukti, Juangsih, ketika dikonfirmasi korsum mengenai hal itu, membantah terjadinya jual dedet buku. Yang terjadi, menurutnya, hanya menawarkan. “Kebetulan ada orang tua siswa yang memesan, maka sekalian kami tawarkan kepada siswa lainnya,” ujarnya, Jum’at (6/8), di ruang kerjanya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Komite SD Margamukti, Jamal. Menurutnya, tidak ada tekanan kepada orang tua siswa, bahkan tadi sudah dirapatkan dengan para orang tua siswa. “Jika ingin membelinya silahkan, kalaupun tidak membeli tidak apa-apa,” katanya. Ketika ditanya ada tidaknya keuntungan dari penjualan buku tersebut, Jamal mengatakan bahwa memang biasanya ada fee dari penjualan tersebut, dan itu sudah lumrah.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Kurikulum pada Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dede, pembelian buku maupun LKS sebetulnya bisa diambil dari BOS. “Karena BOS adalah hak siswa, include kebutuhan apapun dalam menunjang pelaksanaan pendidikan,” ujarnya, Jum’at (6/8), di Disdik.
“Atau pihak sekolah bisa secara kreatif men-download dari internet beberapa pelajaran yang hak patennya sudah dibeli pemerintah. Demikian pula tentang LKS, sebetulnya menjadi tugas guru untuk membuat LKS, bisa perorangan maupun melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Karena, sebetulnya LKS yang dijual pun dibuat oleh para guru,” tambahnya.
Di lain pihak, Korsum mencoba mendatangi sekolah setingkat SD, yaitu MIN Ciguling, di Desa Mekarrahayu, Kecamatan Sumedang Selatan. Menurut keterangan salah seorang guru, Imadudin, penggunaan BOS di sekolahnya selain untuk ATK dan operasional sekolah, juga untuk pengadaan buku paket dan LKS yang diberikan secara gratis kepada siswanya. **[Dodoy Dokil/Heri ojos]












Jakarta Time