Kota, Korsum
H. Atik Rasmita, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Nanjung Jaya, Kecamatan Cibugel, sejak Rabu (7/4) kemarin, harus mendekam di penjara Lapas Sumedang. Gara-garanya, dirinya diduga keras melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan fasilitas bersubsidi perumahan KPRS mikro bersubsidi dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), sebesar 2,7 miliar yang dikucurkan tahun 2008 lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumedang, Eman Suherman, S.H., Jum’at (10/4), di ruang kerjanya. Menurutnya, kasus H. Atik dan Dibyo (perantara program) merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. “Dilimpahkan ke Kejari Sumedang karena tempat kejadian berada di wilayah Sumedang,” ujarnya.















Kota, Korsum
Tomo, Korsum
Jakarta Time