Kota, Korsum
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, yang di dalamnya mengusulkan tambahan 2 Dinas baru, yakni Dinas Keuangan dan Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Alam, serta Sekretariat KORPRI tanpa mengurangi Dinas, Badan, ataupun Kantor yang sudah ada sebelumnya, nampaknya akan menemui kegagalan.
















Jakarta Time