Pamulihan, Korsum
Seperti penuturan Pihak Dinas Pendidikan, bahwa Gedung Sekolah Dasar Negeri tidak diperkenankan untuk kepentingan sekolah lain, baik negeri maupun swasta, apalagi status sekolahnya tidak jelas. Tetapi, hal ini terjadi di SD Ciherang yang dikepalai oleh Undang. Bangunan sekolah Dasar itu dipergunakan oleh SMP Swasta. Meskipun surat pemberitahuan sudah sampai ke Dinas Pendidikan, akan tetapi Disdik belum merespons.
















Jakarta Time