Kota, Korsum
Akhir-akhir ini, 3 pengusaha galian pasir yang sedang melakukan aktivitas diketahui belum mengantongi ijin usaha penambangan dari Bupati Sumedang. Sehingga ke-3 pengusaha tersebut dianggap telah melanggar Perda No. 28 tahun 2003 tentang penambangan galian C. Demikian diungkapkan Kasi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Yudhi Prasetyo, di ruang kerjanya, Jum’at (3/7).
Penemuan pelanggaran tersebut, lanjutnya, hasil kerjasama dalam melaksanakan tugas monitoring penegakan Perda antara SatPol PP dengan Distambentam pada Kamis (2/7) yang lalu. Pihak Distamben diwakili oleh Kasi Eksploitasi dan Pengelohan Tambang, Taufik Rahmat. Dalam tugas itu, kami melakukan cara persuasif kepada para pengusaha itu. Kemudian dibuatkan Berita Acara dari Distambentam,” ujar Yudhi.
“Para pengusaha itu kepergok sedang melakukan usaha penambangan pasir, yakni di blok Baru Desa Cibeureum, Kecamatan Cimalaka, atas nama Agus Caca. Dan di blok Pasir Peusing, Desa Citimun, Kecamatan Cimalaka, atas nama Wawan Kustiawan. Sementara itu, di blok Batu Nungku, Desa Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang, atas nama H. Adung. Ke-3 pengusaha tersebut diketahui belum mengantongi surat ijin, sehingga dihimbau agar secepatnya memiliki surat ijin,” paparnya.
Ada ultimatum dari pihak Pemda, lanjut Yudhi, apabila dalam jangka waktu 14 hari belum ada upaya membikin ijin, maka selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Sat Pol PP akan melakukan pemanggilan terhadap ke-3 pengusaha itu. “Jika masih tetap belum juga ada upaya pembuatan ijin, maka akan ada upaya jalur hukum,” tuturnya.
Dikatakan, kewenangan penyidik Pol PP dalam pemanggilan terhadap para pengusaha itu berdasarkan pasal 112, ayat I dan II, dan pasal 113 KUHAP. “Apabila panggilan I dan II dari penyidik tidak dipenuhi, maka akan dilimpahkan ke pihak Polri sesuai pasal 116 KUHAP, sehingga akan diancam dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.
Lebih jauh Yudhi mengatakan, masalah perijinan belum dipahami oleh ke-3 pengusaha itu. Sebelumnya ada ijin yang sudah dikantong oleh para pengusaha itu, namun karena pindah lokasi penambangan, dan itu dalam peraturan tidak diperbolehkan, maka jika pindah lokasi penambangan maka diwajibkan membikin surat ijin baru. “Kalau sudah dilimpahkan ke pihak Polri, maka sudah menjadi kewenangan Kepolisian,” ujarnya. **[iyef saefudin]
















Jakarta Time