7 SPBU Milik Al-Ma’sum Belum Mau Bayar Pajak
Kota, Korsum
7 SPBU milik Al-Ma’sum belum mau bayar pajak penerangan Non PLN, padahal sudah dilakukan pendekatan dan dua kali dilayangkan surat, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban. Dari total 24 SPBU yang ada di Kabupaten Sumedang, 15 Pengusaha SPBU lainnya sudah siap bayar. Tinggal 9 SPBU, 7 diantaranya milik Pengusaha Al-Ma’sum, belum juga mau bayar,” demikian dikatakan Casmedi, S.Sos., PLT. Kabid Pendaftaran dan Pendataan, Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang, Jum’at (8/5), di ruang kerjanya.
Masih menurutnya, pendataan tersebut dilakukan dalam rangka intensifikasi penerimaan daerah dari sektor pajak, khususnya Pajak Penerangan Jalan, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 1998 yang saat ini dikuatkan dengan adanya rancangan Perubahan tentang Pajak Penerangan Jalan yang sedang dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama DPRD Sumedang. “Terdapat di dalamnya Pajak Penerangan Jalan Non PLN yang belum dikenakan pajak, yakni para pengusaha yang menggunakan tenaga listrik cadangan seperti Generator, Genset, Captive Power, Turbin Gas, dan sejenisnya,” tambahnya.
“Pendataan SPBU tersebut merupakan pendataan tahap pertama, selanjutnya akan diadakan pendataan ke tempat lain, diantaranya Subur Brother di Kecamatan Tomo. Sedangkan 4 pertokoan yang sudah dikenakan pajak penerangan Non PLN adalah BGG, Jatos, Puri Katulistiwa, dan Griya,” pungkasnya. **[Dodoy Dokkil]












Jakarta Time