<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>
kartun

Prihatin, Kriminalisasi Hasil Karya Jurnalis

Pasal 310 dalam KUHP tentang pencemaran nama baik memang “efektif” untuk dipergunakan semau dan ditafsirkan apa saja.  Penyerangan nama baik diterjemahkan secara bebas tanpa ada batasan pasti, itu yang terjadi pada crew Baca Selangkapnya »

Pasific

Pasific Hariring (Paha), Tempat Karaoke Baru Bertarif Ratusan Ribu Perjam

Kota, Korsum Diawali dengan berbagai acara lomba, festival dan pasinggiri kesenian sunda yang diadakan di gedung Pasific lantai dasar, mulai 15 – 22 April 2012 lalu, hal itu akan menjadi momentum pembukaan Baca Selangkapnya »

sd

Didepan Mata SD TEGALKALONG II DIBIARKAN RUSAK

Kota, Korsum Rasanya aneh, SD Tegalkalong II Kecamatan Sumedang Utara, hingga kini masih tetap dibiarkan rusak, padahal SD tersebut terletak depan mata bersebelahan dengan kantor Dinas Pendidikan Sumedang yang tentunya dapat terlihat Baca Selangkapnya »

Raskes

Raskes Terkena Tumor Ganas Berat di Ongkos Untuk Berobat

Tanjungkerta, Korsum Raskes (7), anak kedua dari Jubaedah (35) yang sudah lama menjanda ini, terpaksa harus menanggung derita akibat penyakit yang dideritanya berupa penyakit tumor ganas di dada sebelah kirinya yang tak Baca Selangkapnya »

Monthly Archives: May 2009

Sertifikasi Guru “Dipungli”

guru-umar-bakri

Disdik, Korsum

Beberapa orang guru menyatakan sangat kecewa atas tindakan petugas sertifikasi/motendik yang telah bersikap tidak adil. Selain itu, dituduhkan pula oknum pengawas telah melakukan pungli terhadap para guru peserta sertifikasi.

Menurut keterangan yang didapat Korsum dari beberapa guru peserta sertifikasi, uang pungutan yang diminta terakumulatif hingga 8 juta rupiah, khususnya hasil pungutan dari 40 orang guru yang berada di wilayah VI. Dikatakan oleh guru-guru yang berada di Satuan Kerja UPTD Buahdua, Surian, Tanjungmedar dan Tanjungkerta, bahwa Petugas Motendik dalam melakukan pengkajian tidak adil dan konsekuen. Hal ini dituduhkan kepada para pengawas yang telah memperlakukan pesertanya tidak fair.

Di pihak lain, ada pengawas yang memberikan pelayanan terlalu progresif sehingga membentuk kelompok domisili yang langsung dipimpinnya, walhasil peserta merasa lebih diperhatikan. Ada juga Pengawas yang tidak transparan dan, yang aneh, pengawas telah berani memungut uang di luar ketentuan.

Diperkuat oleh keterangan MD dari PGRI Buahdua bahwa dirinya kecewa atas perlakuan petugas dan pengawas Motendik. Dari UPTD Buahdua hanya ter-cover 6 orang, sedangkan UPTD Tanjungkerta sebanyak 32 Guru, dan 2 orang lainnya dari Kecamatan Surian. Hal tersebut menjadi pertanyaan dirinya. “Aneh banget saya mah, kenapa bisa begitu?“ ujarnya. Perkataan itu muncul saat dirinya melihat hasil sertifikasi yang dianggapnya ada kesalahan prosedur, seperti ada guru yang lolos padahal masa kerja, usia, dan kepangkatannya di bawah ketentuan dan belum menyandang S-1. Disebutkannya, ada peserta angkatan tahun 1986 diluluskan hanya karena dia istri dari Kasek.

Di tengah rasa syukur para guru yang lolos sertifikasi, di pihak lain banyak guru-guru yang menyayangkan atas tindakan pengawas yang tidak profesional. Mereka kecewa karena perlakuan pengawas yang tidak jujur dan fair. Diungkapkan oleh salah seorang diantara mereka bahwa dirinya mengaku rugi bukan hanya karena uang 200 ribu yang dipungli oleh pengawas, namun jika dihitung totalitas untuk mengurus persyaratan sertifikasi, memakan biaya dari 800 ribu hingga 1 juta rupiah.

Sementara itu, pengakuan Pengawas UPTD yang enggan disebut namanya, uang hasil pungutan itu disetor ke Motendik 4 juta, yang merupakan biaya administrasi. Dan ia pun mengatakan bagi guru yang belum ter-cover, uang akan dikembalikan.

Dijelaskan oleh Drs. Surya Hidayat, pengawas UPTD Tanjungkerta, seluruhnya yang melaksanakan prasyarat sertifikasi sebanyak 50 orang guru, tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Tanjungkerta, Tanjungmedar, Buahdua, dan Kecamatan Surian. “Namun, dari jumlah tersebut yang lolos sertifikasi hanya 32 orang, diantaranya 27 orang S-1 dan 5 lainnya Non Sarjana,” ujarnya.

Di pihak lain, masalah sertifikasi menurut pendapat seorang Guru SD di Kecamatan Sumedang Selatan yang punya inisial nama “M”, sertifikasi mestinya bukan sebuah kewajiban, utamanya bagi guru berusia senja. “Saya sepakat untuk meningkatkan legalitas dan kredibilitas seorang pengajar, tapi kita kaji secara seksama, jangan ada kesan sarjana karbitan. Dan tengok anak didik kita, selagi kita kuliah kadang mereka terlantar,” pungkasnya. ** [Adith]

Upi Kampus Sumedang Asing Di Kota Sendiri

logo-upi1

Kota, Korsum

Walaupun Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Sumedang sudah berjalan sejak tahun 1996, namun keberadaannya belum banyak dikenal masyarakat Sumedang. Contohnya Udin (35), salah seorang warga Sumedang, yang mengatakan bahwa dia masih asing dengan UPI Sumedang. Bahkan, kebanyakan dari masyarakat Sumedang hanya mengetahui UPI (dulu namanya IKIP) ada di Bandung.

Dadan, Ketua Program UPI Kampus Sumedang, Senin (18/5), di ruang kerjanya, mengatakan bahwa pada awalnya Program UPI Kampus Sumedang hanya Program DII PGSD dan lanjutan, tetapi sekarang sudah dibuka S1 PGSD Kelas dan Penjas. “Dengan keterbatasan ruangan yang ada, mahasiswa reguler baru mencapai 350 orang, paling tinggi duduk di semester 6. Sedangkan jumlah keseluruhan mencapai 1600 mahasiswa, kebanyakan lanjutan. Walaupun sampai sekarang pelaksanaan Wisuda masih di Bandung, tetapi penerimaan sudah dilaksanakan di Sumedang,” ujarnya.

Ditambahkan Komarudin Syah, staf Bagian Aset dan Fasilitas Telekomunikasi, Informasi, dan Komunikasi UPI Sumedang, bahwa Di Jawa Barat keberadaan Kampus Daerah ada di lima wilayah, yakni Kampus Cibiru, Tasikmalaya, Purwakarta, Serang, dan Sumedang. “Kampus Sumedang sendiri diperuntukkan bagi beberapa kabupaten, seperti Sumedang, Majalengka, Cirebon, dan Kuningan. Walaupun tergantung jurusan yang diambil, UPI Kampus Sumedang hanya ada dua program, yakni PGSD Kelas dan Penjas, selain itu telah dibuka Pascasarjana Konsentrasi Administrasi Pendidikan,” katanya.

Menurutnya, rencananya tahun 2010 Kampus Sumedang akan ada penambahan ruang dan dibangun 2 lantai. Saat ini sedang diusulkan penambahan program, diantaranya Program PAUD. “Saat ini ada penerimaan mahasiswa Baru melalui Ujian Masuk Universitas Indonesia (UMUPI). Yang mengambil formulir mencapai 987 orang dan akan diseleksi mulai tanggal 4 juni mendatang melalui test tertulis, test ,kesehatan maupun Psikotes,” tambahnya.

“Dalam Pelaksanaan Seleksi, karena ruangan yang dibutuhkan sekitar 34 ruangan, sedangkan UPI hanya memiliki 12 ruangan, maka kurangnya ada di tempat lain, yaitu 12 ruangan di SMKN 2, dan 10 ruangan di SMPN 5. Selain itu, dalam rangka menambah syiar, UPI Kampus Sumedang sudah melakukan langkah seperti dengan adanya HUT UMUPI ruang, Seminar Penjas, kerjasama dengan Dinas Pendidikan melalui Sertifikasi dan lain-lain,” pungkasnya. **[Dodoy Dokkil]

Sidang Paripurna 3 Perda “Molor”

Kota, Korsum

Sidang Paripurna yang membahas 3 Peraturan Daerah (Perda), yang digelar Jum’at (22/5) malam, di gedung DPRD, sempat “molor” dengan alasan Quorum tidak mencapai 2/3, sehingga tidak memenuhi aturan (Tatib) yang mengharuskan minimal 30 orang anggota dewan harus hadir. Saat itu yang hadir hanya 28 anggota dewan.

Di tengah persidangan, muncul interupsi dari salah seorang anggota dewan dari komisi A, Ending Ahmad Sajidin, bahwa rapat untuk mengambil keputusan tidak sah karena masih kurang 2 orang anggota dewan, yang seharusnya dalam tatib minimal 30 orang. Sehingga sidang diskor 15 menit, namun kenyataanya “molor” sampai 1,5 jam.

Rapat Paripurna tersebut, selain dihadiri Bupati Don Murdono, juga dihadiri oleh para pajabat daerah lainnya, seperti Dandim, Kapolres, Kepala Kejaksaan, dan Pengadilan, jajaran SOPD, serta tokoh dan Ormas. Dalam rapat tersebut dibahas 3 Perda, yakni Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJU), dan Pajak Hiburan.

Menurut keterangan Perwakilan Ormas yang juga pengurus ABPEDSI Kabupaten Sumedang, H. Frans Sopandi, jumlah anggota DPRD Sumedang semuanya ada 45 orang anggota, namun yang hadir hanya 28 orang, sementara 3 orang sakit, dan 14 orang ijin tidak hadir.

Frans menyayangkan sikap anggota DPRD yang tidak hadir dalam sidang paripurna itu, sehingga mencerminkan ketidakdisiplinan atau Human Error. “Namun kemungkinan juga dampak akan berakhirnya masa jabatan periode 2004-2009. Namun demikian, seharusnya anggota dewan terhormat itu memberikan suri tauladan terhadap masyarakat,” ujarnya.

“Lain di bibir, lain pula di hati”, itulah kondisi anggota DPRD Sumedang sekarang. Pada edisi sebelumnya Korsum melansir berita berjudul “Injury Time DPRD”, yang memuat penyataan dari salah seorang anggota dewan, yang mengatakan, “Meski kehadiran saat ini agak mengendor, namun dapat dipastikan beberapa jadwal akan diikuti semua anggota, beberapa kewajiban yang tersisa harus tuntas”. Lalu inikah buktinya dari penyataan anggota dewan tersebut? **[iyef saefudin]

Denda Maksimal 1 Juta Bagi Yang Terlambat Buat Akta Kelahiran

Kota, Korsum

Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Jika pelaporan lebih dari 60 hari (sampai 1 tahun) sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat dan dikenakan denda maksimal 1 juta rupiah, dan jika pencatatan kelahiran melampaui batas waktu satu tahun, pencatatan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dan dikenakan denda maksimal 1 juta rupiah. Demikian dikatakan Dra. Hj. Wiesje Wisjati, M.M., Kepala Bidang Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, Jum’at (22./5), di ruang kerjanya.

“Hal tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, dan segera berlaku mulai tahun 2011 nanti berdasarkan edaran dari Depdagri. Walaupun, sebelumnya berdasarkan PP 37 tahun 2007 dan Perpres 25 tahun 2008 akan diberlakukan pada tahun 2010,” katanya.

“Sehingga, saat ini sudah dilakukan sosialisasi melalui surat edaran, baik kepada para Kepala SKPD, Camat, maupun Kepala Desa. Dan ke depan akan terus disampaikan di setiap ada kesempatan, seperti pada pertemuan para Bidan maupun Forum Pos KB Desa dan kepada masyarakat secara langsung,” tambahnya.

Selanjutnya, Kabid berharap kepada masyarakat, khususnya yang sudah terlambat, dalam arti lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran, untuk sesegera mungkin membuat akta kelahiran. “Begitu pun yang baru lahir saat ini, sebelum berlakunya ketentuan di atas,” harapnya. **[Dodoy Dokkil]

Diduga Pupuk Bantuan Diselewengkan

Kota, Korsum

Kades sangat menyayangkan kelakuan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Bidang Pertanian yang enggan berkoordinasi dengannya. Tidak hanya itu, Kepala Desa Ciherang, Yoseph, juga merasa dirinya tidak dihargai oleh UPTD Pertanian sebab dalam pendistribuasian pupuk bantuan serta pemberian benih, tidak pernah melibatkan Kepala Desa.

Setiap pemberian bantuan pupuk/benih terhadap Kelompok Tani yang berada di Desa Ciherang, belum pernah ada laporan terperinci secara tertulis. “Wajar kan jika ada tuduhan buruk terhadap PPL maupun pihak UPTD Pertanian,” tuturnya pada Korsum Ketika menerima tamu dari BPN di kantor desanya.

Sementara itu, keterangan warga Ciraja, Wilayah Kecamatan Sumsel, ketika pengiriman pupuk bantuan ke desanya dikabarkan tidak mencukupi permohonan, namun anehnya saat mendapat kabar akan diterima lagi bantuan pupuk, yang terjadi pupuk bantuan itu diturunkan di sebuah toko sekitar lingkungannya. “Apa sesungguhnya yang terjadi di Desa kami? Petani kita ini sedang memerlukan bantuan pupuk dan benih padi dari pemerintah, namun sayang oknum PPL telah menjualnya,” ujarnya dengan perasaan kecewa. Hal tersebut diiyakan oleh Ketua LPM.

Hasil pantauan Korsum di Desa Margamekar, para petani yang tergabung dalam Gapoktan mengharapkan Ketuanya terbuka dan sejalan dengan Kepala Desa.

Masih berkenaan dengan bantuan Pupuk, beberapa keterangan dari kepala desa yang sempat ditemui Korsum, antara lain di Wilayah Sumsel, Sumut, Ganeas, Buahdua, mengatakan bahwa UPTD dan PPL tidak transparan. Mereka menduga ada tindakan penyelewengan.

Dipaparkan oleh ketua Gapoktan yang berada di Desa Hariang, “Ketika penerimaan bantuan pupuk organik periode pertama, saya dilibatkan, dan realisasinya berjalan baik meskipun tidak memenuhi kebutuhan. Saya memaklumi, ini kan merupakan bantuan, sedangkan yang sifatnya bantuan apapun hasilnya patut disyukuri dan diterima. Tetapi, pendistribusian kali ini, khususnya ke desa kami, ada kesalahan. Pupuk bantuan tidak diterima oleh kelompok tani yang kami bina, malah entah ke anggota yang mana. Terus terang saja, saya sebagai Ketua Gapoktan sangat Kecewa,” ungkapannya.

Selain mengupas tentang kekecewaannya, Ketua Gapoktan Hariang mengharapkan agar PPL dan UPTD menjalin hubungan baik. “Setidaknya berkoodinasi dalam segala hal, bukan saja soal pendistribusian bantuan pupuk, namun di segi apapun hendaknya komunikatif,” tuturnya. **[Adit]

Powered by WordPress | Designed by: suv | Thanks to toyota suv, infiniti suv and lexus suv