Disdik, Korsum
Beberapa orang guru menyatakan sangat kecewa atas tindakan petugas sertifikasi/motendik yang telah bersikap tidak adil. Selain itu, dituduhkan pula oknum pengawas telah melakukan pungli terhadap para guru peserta sertifikasi.
Menurut keterangan yang didapat Korsum dari beberapa guru peserta sertifikasi, uang pungutan yang diminta terakumulatif hingga 8 juta rupiah, khususnya hasil pungutan dari 40 orang guru yang berada di wilayah VI. Dikatakan oleh guru-guru yang berada di Satuan Kerja UPTD Buahdua, Surian, Tanjungmedar dan Tanjungkerta, bahwa Petugas Motendik dalam melakukan pengkajian tidak adil dan konsekuen. Hal ini dituduhkan kepada para pengawas yang telah memperlakukan pesertanya tidak fair.
Di pihak lain, ada pengawas yang memberikan pelayanan terlalu progresif sehingga membentuk kelompok domisili yang langsung dipimpinnya, walhasil peserta merasa lebih diperhatikan. Ada juga Pengawas yang tidak transparan dan, yang aneh, pengawas telah berani memungut uang di luar ketentuan.
Diperkuat oleh keterangan MD dari PGRI Buahdua bahwa dirinya kecewa atas perlakuan petugas dan pengawas Motendik. Dari UPTD Buahdua hanya ter-cover 6 orang, sedangkan UPTD Tanjungkerta sebanyak 32 Guru, dan 2 orang lainnya dari Kecamatan Surian. Hal tersebut menjadi pertanyaan dirinya. “Aneh banget saya mah, kenapa bisa begitu?“ ujarnya. Perkataan itu muncul saat dirinya melihat hasil sertifikasi yang dianggapnya ada kesalahan prosedur, seperti ada guru yang lolos padahal masa kerja, usia, dan kepangkatannya di bawah ketentuan dan belum menyandang S-1. Disebutkannya, ada peserta angkatan tahun 1986 diluluskan hanya karena dia istri dari Kasek.
Di tengah rasa syukur para guru yang lolos sertifikasi, di pihak lain banyak guru-guru yang menyayangkan atas tindakan pengawas yang tidak profesional. Mereka kecewa karena perlakuan pengawas yang tidak jujur dan fair. Diungkapkan oleh salah seorang diantara mereka bahwa dirinya mengaku rugi bukan hanya karena uang 200 ribu yang dipungli oleh pengawas, namun jika dihitung totalitas untuk mengurus persyaratan sertifikasi, memakan biaya dari 800 ribu hingga 1 juta rupiah.
Sementara itu, pengakuan Pengawas UPTD yang enggan disebut namanya, uang hasil pungutan itu disetor ke Motendik 4 juta, yang merupakan biaya administrasi. Dan ia pun mengatakan bagi guru yang belum ter-cover, uang akan dikembalikan.
Dijelaskan oleh Drs. Surya Hidayat, pengawas UPTD Tanjungkerta, seluruhnya yang melaksanakan prasyarat sertifikasi sebanyak 50 orang guru, tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Tanjungkerta, Tanjungmedar, Buahdua, dan Kecamatan Surian. “Namun, dari jumlah tersebut yang lolos sertifikasi hanya 32 orang, diantaranya 27 orang S-1 dan 5 lainnya Non Sarjana,” ujarnya.
Di pihak lain, masalah sertifikasi menurut pendapat seorang Guru SD di Kecamatan Sumedang Selatan yang punya inisial nama “M”, sertifikasi mestinya bukan sebuah kewajiban, utamanya bagi guru berusia senja. “Saya sepakat untuk meningkatkan legalitas dan kredibilitas seorang pengajar, tapi kita kaji secara seksama, jangan ada kesan sarjana karbitan. Dan tengok anak didik kita, selagi kita kuliah kadang mereka terlantar,” pungkasnya. ** [Adith]

















Jakarta Time