<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>
polling

Perolehan polling sementara calon bupati 2013-2018

Share Tweet Baca Selangkapnya »

edisi

Tahukah Anda, Sumedang Termiskin di Jabar?

Bila saja Pangeran Mekah, salah satu pendiri Sumedang yang paling fenomenal dan visioner, melihat kota sumedang saat ini, mungkin akan menitikkan air mata,  bahkan membuat gundah di alam sana.  Betapa tidak, beberapa Baca Selangkapnya »

Graphic1

Bersyukur Hidup Di Sumedang

Bersyukur hidup di sumedang.  Daerah sejuk dengan suhu ruang rata 26 derajat Celcius, dari 26 kecamatan dan 279 Desa dan kelurahan secara merata kaya dengan hasil alam, ngarai dan lembah membentang di Baca Selangkapnya »

Monthly Archives: April 2009

Sejarah Baru PDIP Hampir (Pasti) Menang

Kota. Korsum

pdipPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hampir dipastikan menang, kemenangan PDIP merupakann sejarah baru bagi Kab. Sumedang, karena dalam sejarah berdirinya Kab. Sumedang dari tahun 1950-an PDIP belum pernah menempati perolehan suara pertama, bahkan sebelum orde reformasi PDIP hanya menempati urutan ketiga di bawah PPP dan Golkar.

Hampir di semua Kecamatan Partai Golkar turun suaranya, seperti yang terjadi di Daerah Pemilihan Sumedang I (DP 1) yang meliputi Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor, semula mendapat 27 ribuan suara pada tahun 2004, kini hanya memperoleh 12n ribuan suara, turun 15 ribuan. Penurunan juga terjadi di DP II (Rancakalong, pamulihan, sukasari, tanjungsari,red) semula 49,8 ribu walau baru 2 kecamatan yang masuk (Sukasari dan Pamulihan) baru mendapat suara 16,6 ribuan, walaupun dengan asumsi perolehan suara Rancakalong sama seperti 2004, tetap tidak bisa menyamai perolehan suara tahun 2004. Sedang di DP III (Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Ganeas), pada Pemilu 2004 endapat 38,6 ribuan, sekarang baru memperoleh suara 17,16 ribuan suara, turun 21,5 ribuan. Penurunan sangat ektrim terjadi di Kec. Sumedang Utara yang semula mendapat suara 16 ribu, sekarang hanya mendapat suara 4 ribuan atau turun 12 ribuan.

Di DP IV (Situraja, Cisitu, Cisarua, Darmaraja, Wado, Cibugel) yang merupakan lumbung Golkar pada Pemilu 2004 yang memperoleh 43,5 ribu suara, kini hanya memperoleh 23 ribu suara atau turun 20 ribu suara. Sedang di DP V Partai Golkar hanya memperoleh suara 16,4 ribuan, berkurang 13,4 ribuan dibanding 2004 yang memperoleh 29,8 ribu. Pada tahun 2004 di DP IV Golkar memperoleh suara 29,8 ribu suara, turun 20 ribu suara dibanding perolehan tahun 2009 yang hanya 23,1 ribuan. Dan di DP VI, Golkar memperoleh suara 23,4 ribu suara turun 15,7 ribu suara dibandingkan dengan tahun 2004 yang memperoleh suara 39,1 ribu suara. Secara keseluruhan penurunan mencapai 35-45%.

Berbeda dengan Golkar, Justru PDIP memperoleh suara terbanyak di DP I dan DP II. Di DP I, PDIP memperoleh 12 ribu suara naik 1,7 ribu dibanding tahun 2004 (10.252 suara). DP II memperoleh 7,6 ribuan dibanding 2004 yang memperoleh 13,3 ribuan, walau baru dari 2 kecamatan yang masuk, kenaikan signifikan terjadi di Kec. Sukasari, semula 1.347 suara kini mendapat 3.333 suara. Sedang di DP III,IV, V dan VI PDIP perolehan suara PDIP turun karena tersebar ke Partai papan tengah.

Berbeda dengan Partai Golkar, PDIP justru mengalami kenaikan yang signifikan, kenaikan ini diperkirakan mencapai 30 hingga 40 %. Dengan kenaikan PDIP dan beberapa partai lainnya, dipastikan komposisi berubah. Golkar yang semula mendapat 18 Kursi hasil dari Pemilu 2004, kini diperkirakan hanya menempatkan wakilnya 10 kursi. Sedang PDIP yang hanya mempunyai kursi 9 Kursi, kini diperkirakan mendapat 13 kursi. Berbeda dengan 2004, PKB yang memperoleh 20 ribuan suara namun tidak mendapatkan suara, tetapi di tahun 2009 walau perhitungan belum final PKB mendapat suara 17 ribuan suara dan kemunkinan besar akan mendapatkan 1 kursi di DP III.

Walau issue politic uang cukup kencang menghantam PDIP, termasuk kasus politic uang Caleg PDIP Atang Setiawan yang sudah digadang-gadang akan menduduki sebagai Ketua Dewan mendatang justru kini sedang diusut kasusnya oleh pihak yang berwajib, suara PDIP sepertinya sulit tergoyahkan.

Dengan kenaikan PDIP dan Partai pendukung pemerintah lainnya. menurut pengamatan warga perolehan ini tidak akan berubah.** [Tim]

Pelanggan Kaget PDAM Taikkan Tarif Tiba-tiba

Kota. Korsum

Bagi pelanggan Pasif PDAM yang sudah membayar untuk Bulan April pasti merasa kaget, karena yang semula hanya membayar 6 ribu kini harus membayar 21.400. tentu saja hal ini mengagetkan pelanggan, berbeda dengan penyesuaian tarif terdahulu yang terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pelanggan dan disebarluaskan melalui media massa, kenaikan sekarang yang memakai sandaran hukum Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2008 banyak yang merasa tidak tau menau.

Seperti yang dialami Ari Hana (40), warga Perum Dano Permai ini kaget dengan kenaikan tariff bagi pelanggan pasif PDAM, “saya kaget, ini tiba-tiba keluarnya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, saya tidak memakai PDAM karena memang kualitasnya buruk” ujar Ari ditemui di rumahnya Rabu (15/4).

Bahkan ari merasa heran, justru bila memakai air PDAM 1-10m3 hanya dikenakan 7500 sedangkan bila tidak memakai dikenakan denda 21.400, “Logikanya bila ada denda bagi pelanggan pasif berarti kita melakukan kesalahan, sejak kapan pelanggan pasif dikatakan melanggar hukum bila memang dianggap salah? Di Telkom, PLN, maupun selular pelanggan pasif semua hanya dikenakan biaya administrasi”. Ari tidak hasbis pikir dari logika berpikirnya PDAM. Ari juga merasa seperti ada pemaksaan pelanggan untuk menggunakan air PDAM.

Diminta konfirmasinya, Pjs PDAM, Ai ditemui di kantor Jumat (17/4) tidak ada ditempat, begitu pula ketika dicoba menelpon Cece bagian Humas PDAM, yang menerima anaknya. Sedang ketika di melalui SMS ke Taufik dan Cece juga tidak mendapat jawaban.** [Zebim]

9 Penjual Miras Dijaring Pol PP

Kota, Korsum

Sedikitnya 9 orang penjual Minuman Keras (Miras) jenis Depot Jamu yang tersebar di antara wilayah Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Cimalaka, belum lama ini berhasil dijaring Satuan Polisi Pamong Praja. Kasus Miras tersebut sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang, berkaitan dengan pelanggaran Perda No. 17 tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan Satpol PP, Yudhi Prasetyo, di ruang kerjanya, Kamis (16/4). “Kasus miras tersebut adalah tindak pidana ringan dan akan divonis Pengadilan dengan Pidana kurungan selama 15 hari, namun tidak usah dilajani dengan masa percobaan 2 bulan dan ongkos perkara Rp 2 ribu. Itu kewenangan hakim, sedangkan sanksi pidana dalam Perda maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta,” tegasnya.

Dikatakan Yudhi, penangkapan kasus miras itu melalui operasi penyisiran di wilayah, namun ada juga yang tertangkap tangan yang sebelumnya melalui monitor petugas yang menyamar. “Di antara ke-9 penjual miras itu, di antaranya 1 unit mobil box pengedar berhasil ditangkap. Mobil itu membawa sekitar 444 miras berbagai jenis merek. Sedangkan barang itu (miras), pengirimannya dari PT. Arta Boga, sebuah perusahaan dari daerah Bandung,” ungkapnya.

Dalam persidangan itu, ada satu kasus lain yang diajukan pengadilan, yakni kasus galian C atas nama Yayat Jawat, seorang pengusaha yang tidak memiliki surat ijin opersi dan melanggar Perda No. 28 tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian. Yayat divonis Pengadilan dengan denda sebesar Rp 300 ribu, subsidair Pidana Kurungan 7 bulan, dan ongkos perkara Rp 2 ribu.

Lebih jauh dikatakan, para pengedar miras tersebut diantaranya sudah ada yang disidangkan sebelumnya, namun tetap membandel. Sementara, pengusaha galian C berkali-kali diperingatkan, baik oleh pihak Kecamatan Cimalaka maupun Distamben dan Pertanahan, namun tidak mengindahkan peringatan itu dan akhirnya diajukan ke Pengadilan. **[iyep saefudin]

Warga Pamulihan Minta Kejelasan Harga Dasar Tanah Pembebasan Jalan Tol

Pamulihan, Korsum

Sudah menjadi hukum alam yang tak mungkin bisa diubah bahwa setiap pembangunan pasti ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan, walaupun sebenarnya yang diuntungkan akan lebih besar disanding dengan yang dirugikan, karena, dalam hal ini pemerintah, telah mengkaji setiap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan, yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

Bagi yang dirugikan, ada yang ikhlas memberikan pengorbanan itu, tapi ada pula yang kurang puas atas kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tersebut. Seperti dengan adanya rencana pembangunan jalan tol Cisundawu yang baru-baru ini pembebasan lahannya akan segera dilaksanakan.

Kecamatan Pamulihan merupakan salah satu kawasan yang terkena dampak dari rencana pembangunan jalan tersebut, namun saat ini masyarakat merasa bingung dengan kurangnya kejelasan mengenai harga dasar tanah yang terkena dampak. Sehingga, masyarakat mengharapkan pemerintah memberikan kejelasan harga supaya masyarakat tahu dan tidak akan menjadi bulan-bulanan pihak ketiga yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.

Salah satu contoh Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, yang sebagian wilayahnya terkena dampak, tepatnya di dusun Cimasuk I dan Cimasuk II, yang terdiri dari 44 KK, saat ini merasa kebingungan karena mereka tidak mengetahui betul harga dasar tanah. Hal tersebut dikatakan salah seorang warga dusun yang lahannya terkena dampak dari rencana pembangunan jalan tol tersebut. Menurutnya, “Kurangnya persiapan para panitia, khususnya di dalam soal sosialisasi, berdampak buruk terhadap kami, sebab kami tidak mengetahui harga dasar tanah yang terkena dampak dari rencanan pembangunan jalan tol tersebut.”

“Kami mengharapkan pemerintah segera mengadakan rapat sebagai bentuk sosialisasi dalam penyesuaian harga dasar tanah yang mengacu kepada SK Bupati. Selain itu, diharapkan pula adanya ketransparanan terhadap masyarakat agar tidak terjadi komplain kelak di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pamulihan, Tatang Supriadi, saat ditemui Korsum, membenarkan keterangan tersebut. “Tentu saja kami sebagai pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat sangat merasakan apa yang mereka rasakan. Dan memang benar, dengan adanya tahap pembebasan tanah yang terkena dampak, banyak masyarakat komplain terutama dalam menentukan harga dasar tanah yang sampai saat ini belum ada ketentuan yang bisa dipahami warga,” ujarnya.

“Kami selaku pemerintah, dalam hal ini selalu menunggu dan melayani mereka. Bilamana warga tersebut datang untuk meminta penjelasan, kami siap membantu dalam upaya penyelesaiannya. Karena, sebenarnya kami telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan mengenai SK harga dasar tanah, baik dalam musyawarah desa maupun musyawarah tingkat dusun, yang hasilnya ditetapkan Panitia pengadaanTol Cisundawu,” tambahnya.

“Kami selaku Kepala desa, atas nama pemerintah hanya memfasilitasi, pada pelaksanaanya dari mulai pendataan hak kepemilikan, pengukuran, dan waktu pelaksanaan musyawarah, dalam hal penetapan, kami tidak punya kewenangan, apalagi dalam penetapan harga,” tegasnya. **[Suharna|Baron]

Orang Tua Siswa SMA Tomo Mengeluh 2 Bulan SPP Harus Dibayar Di Muka

Tomo, Korsum

Sejak dulu, dalam dunia pendidikan, urusan biaya adalah permasalahan yang sangat pelik untuk disikapi. Walaupun pemerintah selalu mengembor-gemborkan terus program wajib belajar, tapi tetap saja para orang tua harus berpikir dua kali apabila ingin meneruskan anak-anaknya untuk mengecap pendidikan yang lebih tinggi. Jangankan ke tingkat perguruan tinggi, di tingkat SMA saja sepertinya orang tua siswa sudah ngos-ngosan untuk membiayainya, terutama bagi para orang tua yang tinggal di daerah, yang hidupnya pas-pasan. Apalagi menghadapi biaya-biaya lain yang sifatnya di luar sekolah tapi menunjang terhadap kualitas pendidikan anak.

Beratnya biaya pendidikan ini dirasakan hampir oleh seluruh orang tua yang menyekolahkan anaknya, baik tingkat dasar maupun menengah. Seperti yang dirasakan orang tua siswa SMA Tomo, yang sekarang ini sedang banyak mengeluh terutama karena adanya surat pemberitahuan dari sekolah untuk membayar SPP sekaligus 2 bulan bayar di muka sampai bulan mei. Hal itu dikatakan beberapa orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMA Tomo. “Keputusan pihak sekolah itu sangat memberatkan kami selaku orang tua siswa. Dalam situasi ekonomi yang serba sulit ini harus membayar biaya sekolah sekaligus dua bulan, sedangkan kami jangan kan dua bulan, satu bulanpun sudah hampir kewalahan,” ujar salah satu dari mereka.

“Yang menjadi heran lagi, kenapa surat pemberitahuan ini tidak melalui hasil musyawarah dulu? Dan lagi, yang memberatkan kami, dalam isi surat tersebut dikatakan pembayaran secara bayar dimuka tersebut uangnya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan kelas tiga menjelang ujian akhir. Kenapa yang akan menghadapi ujian kelas tiga tapi membebankan biaya ke kelas satu dan dua?” tanyanya heran.

Ketika Korsum menemui pihak sekolah untuk konfirmasi, Jum’at (17/4), kebetulan kepala sekolanya tidak ada di tempat, dan ketika mencoba konfirmasi ke wakaseknya, ia mengatakan tidak mempunyai wewenang dan mengarahkan agar menemui ketua komite saja.

Saat ditemui, Ketua Komite Sekolah, H. Ilis Sutisna, mengatakan bahwa mengenai surat pemberitahuan itu, sebenarnya pihak komite sudah mengadakan kesepakatan dalam musyawarah jauh sebelumnya, yaitu sekitar satu bulan ke belakang. “Jadi, orang tua diharapkan datang ke sekolah untuk menyelesaikan masalah bila ada keterlambatan urusan keuangan. Masalah keberatan ini muncul barangkali yang namanya orangtua, saking kesalnya tidak ada uang, jadi bicara sampai ke sana,” jelasnya.

“Sebenarnya tidak membebankan ke kelas satu dan dua, tapi kan ini akhir tahun, sudah biasa dibayar dua bulan sekaligus dan ini sudah berlangsung sejak dulu, sejak mulai sekolah ini berdiri. Dan, mungkin ini hasil keputusan kepala sekolah, dan komite mengetahuinya. Selain itu, maksudnya, kalau mungkin kan kelas tiga mau ujian, tentu banyak permasalahan yang harus dihadapi, jadi pihak sekolah tidak bisa bicara masalah tunggakan, jadi kalau mungkin ini sekedar “nalangan “ saja,” tegasnya. **[Galuh/Baron]

Powered by WordPress | Designed by: suv | Thanks to toyota suv, infiniti suv and lexus suv